
Roy Suryo Gugat Balik Polda Metro! Persoalkan Penangkapan hingga Penggeledahan, Sebut Aparat Terobos Kamar Tanpa Prosedur
AK47, JAKARTA – Pertarungan hukum antara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dengan Polda Metro Jaya memasuki babak baru. Tak tinggal diam setelah ditangkap dan ditahan sebagai tersangka, Roy resmi melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan seluruh tindakan paksa yang dilakukan penyidik.
Tak tanggung-tanggung, Roy menggugat legalitas penangkapan, penahanan, penggeledahan hingga status pencekalan yang dikenakan terhadap dirinya. Ia menilai seluruh rangkaian tindakan aparat sarat kejanggalan dan diduga tidak dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Permohonan praperadilan itu didaftarkan melalui Tim Advokasi Litigasi Keadilan dan HAM (Tolkham). Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menegaskan ada empat poin utama yang diminta untuk diuji di hadapan hakim.
"Yang kami mohonkan ada empat hal, yakni keabsahan penangkapan, penahanan, penggeledahan, serta kepastian hukum terkait status pencekalan," ujar Abdul Gafur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Penangkapan Dinilai Tak Mendesak
Tim kuasa hukum mempertanyakan alasan penyidik melakukan penangkapan terhadap Roy Suryo. Menurut mereka, sejak laporan polisi dibuat pada April 2025, Roy selalu memenuhi panggilan pemeriksaan dan tidak pernah mangkir.
Dengan kondisi tersebut, kuasa hukum menilai tidak ada alasan mendesak yang membenarkan tindakan penangkapan.
Mereka berpendapat Roy tidak pernah melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, maupun menghambat jalannya penyidikan. Karena itu, penangkapan dinilai sebagai tindakan yang patut diuji keabsahannya melalui mekanisme praperadilan.
Roy: Aparat Masuk hingga Kamar Tanpa Koordinasi
Salah satu poin yang paling disorot dalam permohonan praperadilan adalah proses penangkapan di rumah Roy Suryo.
Roy mengklaim aparat memasuki rumah bahkan hingga ke kamar tidurnya tanpa lebih dahulu berkoordinasi dengan pengurus lingkungan.
"Harusnya diketahui RT dan RW setempat, tetapi itu sama sekali tidak ada," kata Roy.
Ia juga mengaku para penyidik datang mengenakan penutup wajah sehingga dirinya tidak mengetahui identitas petugas yang melakukan penangkapan. Menurut Roy, ia juga tidak diberi kesempatan untuk mempersiapkan diri sebelum langsung diamankan.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak atas privasi dan prosedur dalam pelaksanaan tindakan paksa. Klaim tersebut akan menjadi salah satu materi yang diminta untuk diuji oleh hakim dalam sidang praperadilan.
Bukan Hambat Sidang Pokok Perkara
Roy Suryo menegaskan pengajuan praperadilan bukanlah upaya menghindari proses hukum ataupun menghambat sidang perkara pokok yang sedang berjalan.
Menurutnya, praperadilan merupakan hak setiap warga negara untuk menguji apakah aparat penegak hukum telah bertindak sesuai ketentuan KUHAP atau justru melampaui kewenangannya.
Dalam perkara ini, Roy mencantumkan Kapolda Metro Jaya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, serta penyidik Subdit Kamneg sebagai pihak termohon. Sementara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan turut dicantumkan sebagai turut termohon.
Sidang perdana digelar pada Senin (29/6/2026) dengan agenda pembacaan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kini perhatian publik tertuju pada putusan hakim. Apakah tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan pencekalan terhadap Roy Suryo telah sesuai dengan hukum, atau justru ditemukan pelanggaran prosedur sebagaimana yang didalilkan pemohon?
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Metro Jaya belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo.
(AK)
#Headline #Hukum #Nasional