-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polemik Ijazah Jokowi Berbalik Menjerat: Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 | Juni 19, 2026 WIB Last Updated 2026-06-19T14:04:17Z

Polemik Ijazah Jokowi Berbalik Menjerat: Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro Jaya



AK47, JakartaGelombang tudingan ijazah palsu yang selama berbulan-bulan mengguncang ruang publik akhirnya berbalik arah. Dua tokoh yang paling vokal menyuarakan narasi tersebut, Roy Suryo dan Dokter Tifa, dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6).


Informasi penangkapan disampaikan oleh tim kuasa hukum masing-masing, sementara pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi dan dijadwalkan menggelar konferensi pers pada siang hari.


Penangkapan ini menjadi babak paling serius dalam polemik yang sebelumnya ramai diperdebatkan di media sosial, kanal digital, hingga forum-forum publik. Apa yang semula dibangun sebagai upaya membongkar dugaan besar, kini justru menyeret para pengusungnya ke dalam pusaran persoalan hukum.


Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyebut kliennya diamankan dari kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB.


Di waktu yang hampir bersamaan, Dokter Tifa juga dikabarkan diamankan saat hendak berangkat menuju Kampus Universitas Indonesia.


Keduanya telah berstatus tersangka dan dijerat Pasal 32 ayat (1) serta Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Kasus ini tidak berhenti pada dua nama besar tersebut. Total delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menyita perhatian nasional.


Selain Roy Suryo dan Dokter Tifa, terdapat nama Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.


Sebagian dijerat Pasal 160 KUHP terkait dugaan penghasutan kepada masyarakat, sementara sebagian lainnya dijerat UU ITE.


Menariknya, tiga nama telah keluar dari pusaran perkara setelah penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) melalui mekanisme restorative justice, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.


Perkara ini menjadi pengingat bahwa ruang digital bukanlah arena tanpa batas. Narasi yang terus digulirkan, opini yang dibangun, dan tudingan yang disebarkan ke publik memiliki konsekuensi hukum yang nyata.


Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum. Publik pun menunggu, apakah kasus yang sempat membelah opini masyarakat ini akan berakhir di meja hijau atau justru membuka babak baru yang lebih besar lagi.


Satu hal yang pasti, polemik yang selama ini menjadi senjata untuk menyerang, kini telah berubah menjadi ujian hukum bagi para pihak yang terlibat.


(AK)


#Headline #Nasional #Hukum

×
Berita Terbaru Update