-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pajak Mobil Dinas Ketua DPRD Lima Puluh Kota Mati Lebih Dua Tahun, Ke Mana Anggaran Pajak APBD Mengalir?

Jumat, 26 Juni 2026 | Juni 26, 2026 WIB Last Updated 2026-06-26T08:36:06Z

Pajak Mobil Dinas Ketua DPRD Lima Puluh Kota Mati Lebih Dua Tahun, Ke Mana Anggaran Pajak APBD Mengalir?



AK47, LIMA PULUH KOTA Pemerintah tak pernah memberi toleransi kepada masyarakat yang menunggak pajak kendaraan. Razia digelar, denda dikenakan, bahkan kendaraan bisa ditahan. Namun, ketika aturan itu seharusnya berlaku bagi para pejabat, kenyataan yang muncul justru bertolak belakang.


Dokumen yang berhasil dihimpun media ini mengungkap fakta mengejutkan. Sebanyak 22 kendaraan dinas milik 14 OPD di Kabupaten Lima Puluh Kota tercatat menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Desember 2025 dengan total tunggakan mencapai Rp18.310.200.


Yang paling mencolok adalah kendaraan dinas Toyota Fortuner BA 3 C yang digunakan di lingkungan pimpinan DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota. Mobil jabatan bernilai ratusan juta rupiah itu tercatat mati pajak sejak 30 April 2024 dan kini menunggak hingga Rp9.073.700, hampir separuh dari seluruh tunggakan kendaraan dinas pemerintah daerah.


Ironisnya, pembayaran pajak kendaraan dinas bukanlah biaya yang muncul tiba-tiba. Setiap tahun, pos anggarannya rutin dimasukkan dalam APBD melalui DPA masing-masing OPD. Artinya, secara logika administrasi pemerintahan, anggaran pembayaran pajak seharusnya sudah tersedia.


Lalu muncul pertanyaan yang kini menjadi sorotan publik:


Ke mana sebenarnya anggaran pembayaran pajak kendaraan dinas itu?


Dugaan Kebocoran Anggaran Tak Bisa Diabaikan


Fakta adanya puluhan kendaraan dinas yang mati pajak bukan lagi sekadar persoalan administrasi.


Kondisi ini membuka ruang dugaan adanya kegagalan pengelolaan anggaran, bahkan berpotensi mengarah pada penyimpangan apabila nantinya terbukti bahwa dana yang telah dialokasikan tidak digunakan sesuai peruntukannya.


Sejumlah sumber yang memahami tata kelola keuangan daerah menyebut, kecil kemungkinan sebuah OPD tidak menganggarkan pembayaran PKB kendaraan dinas karena pos tersebut merupakan belanja rutin yang selalu masuk dalam perencanaan anggaran.


"Kalau anggarannya memang tersedia tetapi pajaknya tidak dibayar, tentu harus ditelusuri ke mana realisasi anggaran tersebut. Itu yang harus dijawab melalui audit," ujar seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Setwan Jadi Sorotan


Sekretariat DPRD menjadi instansi dengan tunggakan terbesar.


Mobil dinas BA 3 C mencatat tunggakan lebih dari Rp9 juta, jauh di atas kendaraan dinas OPD lainnya.


Di bawahnya terdapat kendaraan operasional Dinas Perhubungan yang menunggak lebih dari Rp2,4 juta, disusul kendaraan milik Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, hingga kendaraan operasional Sekretariat Daerah.


Yang lebih mengejutkan, satu unit Honda Win BA 4056 C milik Sekretariat Daerah diketahui telah mati pajak sejak 19 April 2019. Selama lebih dari tujuh tahun, kendaraan tersebut tidak memenuhi kewajiban pajak.


Pertanyaan publik pun semakin keras:


Apakah selama bertahun-tahun tidak ada satu pun pejabat, bendahara, pengurus barang, PPK, PA maupun KPA yang menyadari kendaraan pemerintah mati pajak? Ataukah memang persoalan ini sengaja dibiarkan?


APBD Menanggung Kerugian Ganda


Kelalaian membayar pajak kendaraan dinas bukan hanya memunculkan denda.


Setiap rupiah denda yang timbul harus dibayar menggunakan APBD, sehingga uang rakyat dipakai untuk menutup akibat kelalaian birokrasi.


Di sisi lain, rendahnya pembayaran PKB kendaraan pemerintah juga berpotensi mengurangi penerimaan daerah melalui mekanisme opsen PKB atau bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.


Dengan kata lain, apabila dugaan kelalaian ini benar terjadi, maka daerah berpotensi mengalami kerugian dua kali: kehilangan pendapatan sekaligus menanggung beban denda.


Saatnya Audit Total


Kasus ini tidak cukup diselesaikan dengan alasan "lupa membayar" atau "kesalahan administrasi".


Publik berhak mengetahui apakah anggaran pembayaran pajak benar-benar tersedia dalam APBD, bagaimana realisasinya, siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran, serta apakah terdapat penyimpangan dalam pengelolaannya.


Karena itu, Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum, aparat penegak hukum didorong untuk menelusuri dokumen anggaran, bukti pembayaran, serta pertanggungjawaban belanja pemeliharaan kendaraan di seluruh OPD yang tercatat menunggak.


Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Ketua DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Sekretariat DPRD, Badan Keuangan Daerah, Inspektorat, dan pemerintah daerah mengenai penyebab tunggakan tersebut.


Satu pertanyaan yang kini bergema di tengah masyarakat masih belum terjawab:


Jika masyarakat diwajibkan patuh membayar pajak, mengapa kendaraan dinas milik pemerintah justru dibiarkan menunggak? Dan jika anggarannya memang sudah dialokasikan setiap tahun, ke mana sebenarnya uang itu direalisasikan?


(AK)


#Headline #Daerah #Pajak #KabupatenLimapuluhKota

×
Berita Terbaru Update