-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Negara Buka Arsip 1958, Era Hotel Sultan Berakhir? Pemerintah Tegaskan Lahan GBK Tak Pernah Berpindah Tangan

Kamis, 18 Juni 2026 | Juni 18, 2026 WIB Last Updated 2026-06-18T10:44:46Z

Massa yang menolak eksekusi lahan Hotel Sultan terlibat bentrok dengan petugas pengamanan gabungan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Kamis (18/6/2026).



AK47, JAKARTASetelah puluhan tahun menjadi simbol kemewahan dan berdiri di jantung ibu kota, Hotel Sultan kini menghadapi kenyataan pahit. Pemerintah Republik Indonesia secara terbuka membongkar dokumen sejarah yang disebut sebagai bukti otentik pembebasan lahan sejak tahun 1958 dan menegaskan satu hal: tanah tersebut tidak pernah lepas dari kepemilikan negara.


Pernyataan tegas itu disampaikan Kuasa Hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra Hamzah, di tengah proses pengambilalihan fisik kawasan Hotel Sultan, Kamis (18/6/2026).


Langkah ini sekaligus menandai babak baru dalam salah satu sengketa aset negara yang paling panjang dan paling menyita perhatian publik di Indonesia.


Dokumen Puluhan Tahun Dibuka ke Publik


Di hadapan awak media, Chandra Hamzah mengungkap bahwa pemerintah tidak datang dengan klaim kosong. Negara membawa dokumen asli pembebasan lahan yang berlangsung sejak 1958 hingga 1962 sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan Asian Games.


"Bukti pembebasan tanahnya asli ada. Jadi bukan cuma sekadar bicara," tegas Chandra.


Pernyataan tersebut seolah menjadi jawaban atas polemik berkepanjangan mengenai siapa sebenarnya pemilik sah kawasan yang selama ini ditempati Hotel Sultan.


Menurut pemerintah, sejak awal tanah tersebut merupakan aset negara yang diperuntukkan bagi pengembangan kawasan Gelora Bung Karno dan tidak pernah dilepaskan kepada pihak mana pun.


Negara Tegas: Bukan Tanah Warisan, Bukan Hibah, dan Tidak Pernah Dijual


Salah satu poin paling krusial yang ditegaskan pemerintah adalah tidak pernah terjadi proses pengalihan kepemilikan kepada PT Indobuildco.


Tidak ada warisan. Tidak ada hibah. Tidak ada jual beli. Tidak ada pelepasan hak.


Yang ada, menurut pemerintah, hanyalah izin penggunaan lahan dengan batas waktu tertentu.


"Hanya izin menggunakan tanah selama 30 tahun," kata Chandra.


Pernyataan tersebut memperjelas posisi pemerintah bahwa keberadaan Hotel Sultan selama ini berdiri di atas tanah negara yang hak penggunaannya memiliki batas waktu yang jelas.


HGB Berakhir, Negara Bergerak Mengambil Kembali Asetnya


Persoalan semakin mengerucut ketika Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki di atas lahan tersebut berakhir pada tahun 2023.


Sejak saat itu, pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK terus melakukan serangkaian langkah hukum dan administratif untuk mengembalikan penguasaan aset.


Puncaknya terjadi pada Kamis (18/6/2026), ketika pengambilalihan fisik kawasan dinyatakan berhasil dilakukan secara penuh.


Momentum ini bukan sekadar urusan satu hotel, melainkan menjadi pesan kuat bahwa negara mulai serius menata kembali aset-aset strategis yang selama bertahun-tahun berada dalam pusaran sengketa.


Di Tengah Polemik, Ribuan Pekerja Jangan Sampai Menjadi Korban


Di balik perebutan status lahan bernilai triliunan rupiah ini, terdapat nasib para pekerja yang turut menjadi perhatian.


Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menegaskan pemerintah tidak ingin para karyawan Hotel Sultan menjadi korban dari proses transisi tersebut.


Pemerintah bahkan telah meminta PPKGBK untuk melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap seluruh pekerja.


"Kami tidak ingin mereka setelah pengambilalihan aset ini menjadi pihak yang dikorbankan," ujar Juri.


Pemerintah juga membuka saluran komunikasi langsung agar para pekerja memperoleh kepastian terkait masa depan mereka.


Akhir Sebuah Era, Awal Penataan Aset Negara


Kasus Hotel Sultan kini telah berubah menjadi lebih dari sekadar sengketa lahan. Peristiwa ini menjadi cerminan pertarungan panjang antara pengelolaan aset strategis dan upaya negara mengembalikan kendali atas kekayaan publik.


Di tengah sorotan nasional, satu pertanyaan besar kini muncul: akan dibawa ke mana masa depan kawasan eks Hotel Sultan setelah kembali berada dalam penguasaan negara?


Yang jelas, dengan dibukanya arsip pembebasan lahan tahun 1958, pemerintah mengirim pesan yang sangat kuat: aset negara yang memiliki dasar hukum jelas tidak boleh lagi menyisakan ruang abu-abu dalam pengelolaannya.


Kini, sejarah panjang Hotel Sultan memasuki babak penentuan yang akan dikenang sebagai salah satu momentum paling penting dalam penataan aset negara di Indonesia.


(AK)


#Nasional #Headline #Peristiwa

×
Berita Terbaru Update