
MUI: LGBT Bukan Hak yang Harus Dilegalkan, tetapi Penyimpangan yang Wajib Dicegah dan Ditindak
AK47, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali melontarkan pernyataan tegas terkait keberadaan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia. MUI menegaskan bahwa LGBT bukanlah kodrat yang harus diterima dan dinormalisasi, melainkan penyimpangan perilaku seksual yang wajib dicegah, diluruskan, dan ditindak secara serius oleh negara.
Pernyataan keras tersebut disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, yang menyebut bahwa ketertarikan seksual terhadap sesama jenis bukan kondisi permanen yang tidak bisa diubah, melainkan persoalan yang harus ditangani melalui pendekatan medis, psikologis, dan spiritual.
Menurutnya, ketika penyimpangan itu diwujudkan dalam perilaku LGBT, maka persoalannya tidak lagi sekadar urusan pribadi, tetapi telah masuk ke ranah sosial yang berpotensi memengaruhi kehidupan masyarakat luas.
"Kita tidak boleh membiarkan atau melegalkan aktivitas ini tumbuh subur di tengah masyarakat. Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan dan penyimpangan yang harus diluruskan," tegas Prof Niam.
MUI Minta Negara Tidak Diam
MUI menilai negara tidak boleh bersikap pasif menghadapi fenomena LGBT yang dinilai semakin terbuka muncul di ruang publik, media sosial, hingga berbagai kampanye global.
Pemerintah didorong mengambil langkah yang lebih konkret, mulai dari memperkuat edukasi berbasis keluarga, meningkatkan pengawasan terhadap kampanye yang dianggap mempromosikan LGBT, hingga menyiapkan layanan rehabilitasi yang memadai.
MUI juga menegaskan bahwa pelaku maupun pihak yang secara aktif mengampanyekan LGBT harus mendapatkan penindakan yang lebih tegas.
Berpegang pada Fatwa Resmi Sejak 2014
Sikap tersebut merujuk pada Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.
Dalam fatwa itu ditegaskan bahwa hubungan seksual yang dibenarkan menurut syariat Islam hanyalah hubungan antara laki-laki dan perempuan yang terikat dalam pernikahan yang sah. Di luar ketentuan tersebut, termasuk homoseksual dan sodomi, dinyatakan haram dan dikategorikan sebagai jarimah atau perbuatan terlarang dalam perspektif hukum Islam.
MUI Dorong Sinergi Nasional
MUI memandang persoalan ini tidak bisa diselesaikan hanya melalui pendekatan hukum semata. Keluarga, sekolah, tokoh agama, pemerintah, dan masyarakat dinilai harus bersinergi membangun benteng moral sejak dini.
Edukasi, pendampingan, serta penguatan nilai agama dan budaya dianggap menjadi bagian penting dalam mencegah meluasnya perilaku yang dinilai bertentangan dengan norma yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia.
Catatan: Pernyataan ini merupakan sikap dan pandangan resmi MUI sebagai lembaga keagamaan. Sementara itu, status pidana suatu perbuatan di Indonesia tetap ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bukan semata-mata oleh fatwa keagamaan.
(AK)
#Headline #Nasional #LGBT #MUI