
Misteri Uang Rp976 Juta di Balik Proyek Kampus III UIN Imam Bonjol Padang, Tersangka DE Diperiksa Intensif, Siapa Lagi yang Akan Terseret?
AK47, Padang – Skandal dugaan korupsi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang terus membesar. Setelah menetapkan Bendahara UIN Imam Bonjol tahun 2020 berinisial DE sebagai tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat kini bergerak lebih agresif membongkar dugaan permainan anggaran yang diduga terjadi di balik proyek pembangunan kampus tersebut.
Kamis (18/6/2026), DE kembali memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Kejati Sumbar. Pemeriksaan ini menjadi babak penting dalam upaya mengurai dugaan praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mencoreng nama salah satu perguruan tinggi Islam terbesar di Sumatera Barat.
Hingga pukul 12.02 WIB, tersangka masih berada di ruang pemeriksaan penyidik tindak pidana khusus (Pidsus).
“Sedang diperiksa. Sedang menunggu dari Pidsus,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Budi Sastera.
Namun, perhatian publik tak lagi hanya tertuju pada DE seorang.
Pada hari yang sama, penyidik juga memanggil empat orang lainnya untuk dimintai keterangan. Total ada lima orang yang diperiksa dalam sehari, sebuah langkah yang mengindikasikan bahwa penyidik tengah menyusun kepingan-kepingan besar untuk mengungkap siapa saja yang berpotensi terlibat dalam perkara ini.
Rp976 Juta yang Mengundang Banyak Pertanyaan
Dalam perkara ini, DE diduga menerima gratifikasi sebesar Rp976 juta dari perusahaan pelaksana proyek, PT PP (Persero).
.
Angka yang mendekati Rp1 miliar tersebut menjadi sorotan tajam publik. Pertanyaan yang kini mengemuka adalah, bagaimana uang sebesar itu bisa mengalir, dalam konteks apa diberikan, dan apakah benar hanya berhenti pada satu orang saja?
Penyidik diperkirakan tengah menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan proyek, pengelolaan administrasi, hingga dugaan aliran dana yang beredar di balik proyek pembangunan kampus.
Jika ditemukan bukti baru, bukan tidak mungkin akan muncul nama-nama lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.
.Nama Baik Kampus Dipertaruhkan
Kasus ini tidak sekadar berbicara tentang uang dan proyek pembangunan. Perkara ini menyentuh persoalan yang jauh lebih sensitif, yakni kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan.
Kampus yang seharusnya menjadi pusat lahirnya integritas, moralitas, dan peradaban justru kini berada dalam pusaran kasus hukum yang menjadi sorotan masyarakat.
Ironisnya, proyek yang dirancang untuk menunjang aktivitas pendidikan dan masa depan ribuan mahasiswa kini justru menyisakan tanda tanya besar.
Bagaimana sistem pengawasan berjalan? Siapa yang mengetahui proses tersebut? Dan apakah ada pihak lain yang selama ini luput dari perhatian?
Dokumen Internal Mulai Masuk ke Tangan Penyidik
Di tengah pemeriksaan yang berlangsung, aktivitas lain juga terpantau di Kejati Sumbar. Berdasarkan data buku tamu, seorang perwakilan UIN Imam Bonjol Padang berinisial A datang menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik.
Langkah tersebut dipandang sebagai bagian penting dalam memperkuat konstruksi perkara yang sedang dibangun Kejati Sumbar.
Dokumen-dokumen itu berpotensi membuka fakta-fakta baru yang selama ini belum terungkap ke publik.
Babak Baru Pengungkapan Kasus
Penetapan DE sebagai tersangka tampaknya belum menjadi akhir cerita.
Justru, banyak pihak menilai ini baru permulaan dari pengungkapan perkara yang lebih besar. Dengan pemeriksaan yang terus berkembang, publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam kasus tersebut.
Masyarakat tentu berharap penanganan perkara ini tidak berhenti pada satu nama semata, melainkan mampu menelusuri seluruh aktor yang terlibat tanpa pandang jabatan maupun posisi.
Sebab, setiap rupiah anggaran negara yang diduga disalahgunakan bukan hanya soal kerugian finansial, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah publik dan masa depan dunia pendidikan itu sendiri.
(AK)
#Headline #Korupsi #Hukum #KejatiSumbar