
KPK Bidik Aset Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, Diduga Terkait Jejak Uang Gratifikasi Korupsi Batu Bara Rita Widyasari
AK47, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas perburuan aset dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berakar dari kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam perkembangan terbaru yang menyita perhatian publik, penyidik menyita sejumlah aset yang berada dalam penguasaan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.
Langkah tersebut menjadi sinyal bahwa penyidikan KPK kini tidak lagi berhenti pada para tersangka utama, tetapi juga menelusuri jejak aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil praktik korupsi hingga ke pihak-pihak yang diduga menikmati manfaatnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyitaan dilakukan karena penyidik menduga aset-aset yang berada dalam penguasaan Japto memiliki keterkaitan dengan penerimaan gratifikasi dalam perkara korupsi sektor pertambangan batu bara.
"Ada dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT yang kemudian dilakukan penyitaan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari para tersangka," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/6/2026).
Meski belum mengungkap seluruh daftar aset yang disita, KPK memastikan beberapa kendaraan telah diamankan sebagai barang bukti. Nilai maupun jumlah aset tersebut masih terus dihitung dan ditelusuri penyidik.
Pemeriksaan Japto Dinilai Krusial
Japto dipanggil sebagai saksi untuk menjelaskan asal-usul dan penguasaan aset yang telah disita. Pemeriksaan ini dinilai menjadi bagian penting dalam upaya KPK membongkar peta aliran uang yang diduga mengalir dari praktik gratifikasi ke berbagai pihak.
Menurut KPK, setiap aset yang disita akan dipetakan berdasarkan keterkaitannya dengan para tersangka, termasuk setelah penyidik menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru.
Artinya, penyidikan kini tidak hanya mengejar pelaku utama, tetapi juga berupaya mengungkap siapa saja yang diduga menerima, menguasai, atau menikmati aset yang berasal dari tindak pidana.
Dari Perizinan Sawit hingga Dugaan "Upeti" Batu Bara
Kasus ini bermula pada September 2017 ketika Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait penerbitan izin perkebunan kelapa sawit di Kutai Kartanegara.
Namun, penyidikan terus berkembang. KPK kemudian menemukan indikasi bahwa dugaan penerimaan uang tidak hanya berasal dari sektor perkebunan, melainkan juga dari industri batu bara yang nilainya jauh lebih besar.
Pada Februari 2025, KPK mengungkap dugaan adanya aliran dana sekitar 5 dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi sejumlah perusahaan di Kutai Kartanegara.
Apabila dugaan tersebut terbukti di pengadilan, dengan volume produksi batu bara yang mencapai jutaan ton, nilai dana yang mengalir berpotensi mencapai angka yang sangat besar.
Perburuan Aset Terus Meluas
Dalam proses penyidikan, KPK telah mengamankan puluhan aset bernilai tinggi yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, antara lain:
- 91 unit kendaraan.
- Lima bidang tanah.
- Puluhan jam tangan mewah dari berbagai merek internasional.
- Berbagai barang bernilai ekonomis lainnya.
Penyitaan aset yang berada dalam penguasaan Japto memperlihatkan bahwa strategi KPK kini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara melalui pelacakan aset yang diduga berkaitan dengan hasil korupsi.
Tiga Korporasi Ikut Dijerat
Perkembangan terbaru lainnya adalah penetapan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi pada Februari 2026, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Penetapan korporasi sebagai tersangka mempertegas dugaan bahwa praktik gratifikasi dalam perkara ini diduga melibatkan jejaring yang lebih luas daripada sekadar individu.
Babak Baru Pengungkapan Jejaring Korupsi
Penyitaan aset yang berada dalam penguasaan Japto Soerjosoemarno menjadi salah satu perkembangan paling menonjol dalam pengusutan perkara yang telah bergulir hampir satu dekade.
Meski demikian, status Japto dalam perkara ini masih sebagai saksi, dan KPK belum menetapkannya sebagai tersangka. Seluruh proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Dengan penyidikan yang terus berkembang, publik kini menanti sejauh mana KPK mampu mengungkap keseluruhan rantai aliran dana, pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat, serta mengembalikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi kepada negara.
(AK)
#Headline #KPK #Nasional #Korupsi #Hukum