-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kajari Padang Serang Balik! Kuasa Hukum Benny Saswin Dilaporkan ke Polisi, Konflik Hukum Makin Memanas

Rabu, 03 Juni 2026 | Juni 03, 2026 WIB Last Updated 2026-06-03T15:37:53Z

Kajari Padang Serang Balik! Kuasa Hukum Benny Saswin Dilaporkan ke Polisi, Konflik Hukum Makin Memanas



AK47, PADANG – Pertarungan hukum dalam kasus dugaan korupsi kredit modal kerja dan bank garansi senilai Rp34 miliar di BNI Cabang Padang kini memasuki babak yang semakin panas. Setelah sebelumnya mendapat sorotan publik karena belum berhasil menangkap Benny Saswin Nasrun yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejaksaan Negeri Padang justru melancarkan serangan balik dengan melaporkan kuasa hukum Benny, DR. Suharizal SH MH, ke Polresta Padang.


Laporan tersebut didaftarkan pada Selasa (2/6/2026) dengan Nomor: STTLP/B/512/VI/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR. Kejari Padang menuding adanya dugaan tindakan yang menghalangi proses penyidikan perkara korupsi yang sedang mereka tangani.


Kasi Pidsus Kejari Padang, Afdal SH MH, menegaskan bahwa laporan itu bukan tanpa alasan. Menurutnya, sejak Benny Saswin ditetapkan sebagai buronan, terdapat sejumlah tindakan yang dinilai menghambat proses penegakan hukum.


"Kami menilai ada tindakan yang menghalangi proses penyidikan yang sedang berjalan. Karena itu kami mengambil langkah hukum," ujar Afdal.


Namun tudingan tersebut langsung dibalas keras oleh Suharizal. Pengacara senior itu menyebut laporan yang ditujukan kepadanya sebagai bentuk kepanikan aparat penegak hukum yang dinilainya gagal menuntaskan persoalan utama, yakni menangkap tersangka yang masih buron.


"Laporan itu tidak menjadi persoalan bagi saya. Mungkin Kejari Padang sudah kalimpasiangan dan tidak tahu lagi harus berbuat apa atas kesalahan yang mereka lakukan," kata Suharizal.


Tak berhenti di situ, Suharizal mengungkap bahwa dirinya terlebih dahulu telah melaporkan Kajari Padang, Koswara SH MH, ke Polda Sumbar terkait dugaan penyampaian informasi yang dianggap tidak sesuai fakta mengenai penyitaan uang milik kliennya.


Situasi ini membuat perkara korupsi Rp34 miliar tersebut semakin sarat kontroversi. Di saat publik menunggu langkah konkret aparat untuk memburu dan menangkap Benny Saswin yang masih berstatus DPO, perhatian justru tersedot pada perang terbuka antara kejaksaan dan kuasa hukum tersangka.


Konflik yang awalnya berfokus pada dugaan korupsi kini berkembang menjadi adu laporan antar pihak yang berada di garis depan penanganan perkara. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah laporan dugaan perintangan penyidikan terhadap kuasa hukum akan mampu dibuktikan secara hukum, atau justru menjadi bumerang yang memperpanjang polemik dan mengaburkan fokus utama penegakan hukum terhadap tersangka yang masih buron?


Satu hal yang pasti, eskalasi konflik ini menunjukkan bahwa pertarungan hukum dalam kasus Rp34 miliar tersebut masih jauh dari kata selesai.


(AK)


#Headline #Hukum #KejariPadang #Korupsi

×
Berita Terbaru Update