
DPO Korupsi Rp34 M Belum Tertangkap, Kini Kuasa Hukumnya Dilaporkan Ke Polisi
AK47, PADANG – Perburuan terhadap buronan kasus dugaan korupsi kredit perbankan senilai Rp34 miliar belum berakhir. Namun di tengah pengejaran terhadap Beny Saswin Nasrun (BSN) yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejaksaan Negeri Padang justru membuka front baru dengan melaporkan kuasa hukumnya sendiri ke Polresta Padang.
Dr. Suharizal SH MH dilaporkan terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat kuasa yang digunakan untuk mengajukan dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Padang. Tak hanya itu, ia juga dilaporkan atas dugaan menyembunyikan keberadaan BSN yang hingga kini masih menjadi buronan aparat penegak hukum.
Laporan tersebut kini berada di tangan penyidik Polresta Padang. Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol M. Yasin memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang diajukan Kejari Padang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah Kejari Padang ini menandai eskalasi serius dalam perkara yang sebelumnya hanya berfokus pada dugaan korupsi kredit perbankan. Kini, polemik merambah keabsahan dokumen hukum yang digunakan dalam upaya menggugat status tersangka melalui jalur praperadilan.
Kasi Pidsus Kejari Padang Afdal Saputra menegaskan pihaknya tidak asal melaporkan. Menurutnya, bukti-bukti yang mendasari laporan telah diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.
"Kami tidak sekadar membuat laporan. Kami menyerahkan bukti-bukti yang kami miliki dan berharap proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," tegas Afdal.
Jika dugaan pemalsuan tanda tangan terbukti, perbuatan tersebut berpotensi dijerat Pasal 391 Ayat (2) KUHP baru. Sementara dugaan menyembunyikan keberadaan seorang tersangka yang sedang diburu aparat dapat dikenakan Pasal 282 Ayat (1) huruf a dan b KUHP.
Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan korupsi fasilitas kredit perbankan yang diduga merugikan negara sekitar Rp34 miliar. BSN yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani proses hukum dan kemudian masuk dalam daftar buronan.
Kini, selain memburu tersangka utama, aparat juga dihadapkan pada dugaan adanya persoalan hukum lain yang muncul di balik upaya perlawanan hukum melalui praperadilan.
Sementara itu, Suharizal membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan menerima kuasa dari BSN sebelum kliennya berstatus DPO dan siap memberikan klarifikasi kepada penyidik.
Perkara yang awalnya berpusat pada dugaan korupsi Rp34 miliar kini berkembang menjadi sorotan baru: apakah ada pihak lain yang turut terseret dalam pusaran hukum di balik pelarian sang buronan?
(AK)
#Hukum #Korupsi #Headline #KejariPadang #PolrestaPadang