
Bupati Tanah Datar Turun ke Meja Hijau, Sidang Korupsi Veri Kurniawan Mulai Menguak Persoalan Tata Kelola Perumda Tuah Sepakat
AK47, PADANG — Sidang dugaan korupsi yang menjerat terdakwa Veri Kurniawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, Selasa (23/6/2026), mulai membuka tabir persoalan yang selama ini membayangi pengelolaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar.
Bahkan, orang nomor satu di Tanah Datar, Bupati Eka Putra, harus hadir langsung di ruang sidang sebagai saksi. Kehadiran kepala daerah tersebut menjadi sinyal bahwa perkara ini bukan lagi sekadar persoalan internal perusahaan daerah, melainkan telah menyentuh jantung tata kelola aset dan keuangan yang semestinya dikelola untuk kepentingan masyarakat.
Suasana persidangan berlangsung serius ketika Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi untuk mengurai dugaan penyimpangan yang menyeret nama Veri Kurniawan ke kursi terdakwa.
Namun, perhatian sidang tak hanya tertuju pada materi perkara. Majelis Hakim justru menyoroti kondisi yang dianggap tidak lazim di tubuh Perumda Tuah Sepakat.
Hakim Soroti Dewan Pengawas, Kok Hanya Satu Orang?
Di tengah persidangan, Majelis Hakim mempertanyakan keberadaan Dewan Pengawas Perumda Tuah Sepakat yang hanya diisi oleh satu orang, yakni Nusirwan.
Pertanyaan sederhana itu justru membuka ruang diskusi yang lebih besar: bagaimana sebuah perusahaan daerah yang mengelola kepentingan publik dapat berjalan optimal apabila fungsi pengawasan sangat minim?
Padahal, Dewan Pengawas merupakan benteng pertama dalam mencegah terjadinya penyimpangan, memastikan jalannya kebijakan perusahaan, hingga mengawasi penggunaan anggaran agar tetap berada di koridor hukum.
Sorotan hakim tersebut secara tidak langsung memperlihatkan bahwa perkara yang sedang disidangkan bukan semata-mata soal dugaan perbuatan individu, tetapi juga menyangkut lemahnya sistem pengawasan di dalam tubuh perusahaan daerah.
Ketika fungsi kontrol melemah, celah penyimpangan pun berpotensi semakin terbuka.
Bupati Eka Putra Bersaksi Sebagai Kuasa Pemilik Modal
Bupati Tanah Datar Eka Putra hadir dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), posisi yang memiliki peran strategis dalam pengawasan perusahaan daerah.
Usai persidangan, Eka Putra menegaskan dirinya hadir untuk memenuhi panggilan hukum dan memberikan keterangan sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah dibuat.
"Saya hadir sebagai saksi dengan kapasitas sebagai KPM dan memberikan penjelasan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan yang sudah dimintai sebelumnya oleh jaksa," ujar Eka Putra.
Kehadiran kepala daerah di persidangan Tipikor tentu bukan pemandangan yang biasa. Meski berstatus sebagai saksi, momen ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan badan usaha milik daerah berada dalam sorotan publik yang semakin tajam.
Dua Saksi Mangkir karena Alasan Berbeda
Jaksa Penuntut Umum Richard K. Siagian menjelaskan, dari lima saksi yang dijadwalkan hadir, hanya tiga yang dapat memenuhi panggilan persidangan.
Citra, yang merupakan istri terdakwa, disebut sedang berada di Pulau Jawa. Sementara Masni Yuletri tidak dapat hadir karena sedang menjalani perawatan intensif akibat penyakit kanker.
Ketidakhadiran dua saksi tersebut membuat pengungkapan fakta-fakta persidangan belum sepenuhnya rampung dan akan berlanjut pada agenda berikutnya.
Lebih dari Sekadar Sidang Korupsi
Kasus ini perlahan menunjukkan satu pesan penting: persoalan terbesar dalam badan usaha milik daerah sering kali bukan hanya soal dugaan korupsi, tetapi bagaimana sistem pengawasan, pengendalian, dan tata kelola dijalankan sejak awal.
Masyarakat tentu berharap persidangan ini tidak berhenti pada penetapan siapa yang bersalah atau tidak bersalah di hadapan hukum. Yang jauh lebih penting adalah lahirnya evaluasi menyeluruh agar perusahaan daerah tidak lagi menjadi ruang yang rawan terhadap konflik kepentingan, lemahnya pengawasan, maupun potensi penyalahgunaan kewenangan.
Kini, mata publik tertuju pada ruang sidang Tipikor Padang. Sebab, satu per satu fakta mulai dibuka, dan publik menunggu sejauh mana seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dalam tata kelola Perumda Tuah Sepakat dapat menjelaskan perannya secara transparan.
Sidang akan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dan kemungkinan menghadirkan ahli, yang diperkirakan akan semakin mengupas persoalan di balik pengelolaan Perumda Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar.
(AK)
#Hukum #Headline #Korupsi