
Buntut Eksekusi Tanah 13 KK Memanas! Emak-emak dan Niniak Mamak Geruduk Mapolres Payakumbuh, Tagih Kejelasan Dugaan Pemalsuan Dokumen Adat
AK47, PAYAKUMBUH – Bara konflik tanah adat di Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota, belum juga padam. Justru sebaliknya, kemarahan masyarakat kini meluas hingga berujung pada aksi mendatangi Mapolres Payakumbuh, Senin (22/6/2026).
Puluhan warga yang didominasi kaum emak-emak bersama niniak mamak turun langsung menuntut aparat kepolisian bergerak cepat mengusut dugaan pemalsuan dokumen adat yang diduga menjadi pangkal persoalan sengketa lahan yang berujung pada eksekusi terhadap 13 kepala keluarga.
Awalnya, aksi tersebut disebut akan diikuti ratusan warga. Namun, demi menjaga situasi tetap kondusif, hanya perwakilan masyarakat yang akhirnya melakukan pertemuan dengan jajaran Polres Payakumbuh.
Di dalam Mapolres, perwakilan masyarakat yang dipimpin Yakubis Dt Paduko Rajo, yang juga anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, melakukan dialog langsung dengan Wakapolres Payakumbuh Kompol Julianson, Kabag Ops, Kasat Reskrim dan sejumlah perwira lainnya.
Sementara di luar, puluhan emak-emak tetap bertahan menunggu hasil pertemuan, membawa satu pesan yang sama: masyarakat menuntut kepastian hukum, bukan pembiaran yang berlarut-larut.
Kedatangan mereka bukan sekadar menyampaikan aspirasi. Warga datang untuk mengingatkan bahwa laporan dugaan pemalsuan surat yang mereka ajukan sejak 22 April 2025 hingga kini belum memberikan jawaban yang memuaskan.
Dalam laporan tersebut, pelapor menduga adanya pemalsuan tanda tangan dalam dokumen Ranji Kaum Dt Paduko Sinyato dan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan tanah adat.
Menurut pelapor, dokumen yang dipersoalkan itu kemudian dijadikan dasar legitimasi baru atas tanah kaum, padahal keabsahannya dipertanyakan.
Persoalan ini menjadi sangat serius karena bukan hanya menyangkut sengketa lahan, tetapi juga menyentuh jantung adat Minangkabau.
Masyarakat menilai, apabila dugaan tersebut benar, maka dampaknya tidak sekadar konflik antarwarga, tetapi berpotensi merusak sistem pewarisan adat, mengaburkan sejarah kaum, hingga memicu konflik sosial berkepanjangan.
Kini publik menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar secara terang-benderang persoalan yang telah menjadi kegelisahan masyarakat selama berbulan-bulan.
Satu pertanyaan besar pun menggema dari Nagari Sungai Kamuyang: sampai kapan laporan dugaan pemalsuan dokumen adat ini menggantung tanpa kepastian, sementara dampaknya sudah dirasakan langsung oleh masyarakat yang kehilangan tempat tinggal dan rasa keadilan?
Catatan: Dugaan pemalsuan dokumen masih berstatus laporan masyarakat dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(AK)
#Headline #Daerah #KotaPayakumbuh