
Anggota DPRD Sumbar yang Sempat Hilang dari Panggilan Penyidik Akhirnya Dicokok Kejagung, Terseret Kasus Dugaan Korupsi Rp34 Miliar
AK47, JAKARTA – Upaya pelarian seorang pejabat publik dari jeratan hukum akhirnya terhenti. BSN, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat yang telah berstatus tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil diringkus Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2026).
Penangkapan ini menjadi tamparan keras bagi dunia politik di Sumatera Barat. Sebab, di tengah amanah sebagai wakil rakyat, BSN justru terseret dalam pusaran dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp34 miliar.
Nama BSN sebelumnya telah menjadi perhatian publik setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Padang. Sikap tersebut membuat aparat penegak hukum mengambil langkah tegas dengan menetapkannya sebagai buronan sejak 22 Januari 2026.
Kasus yang menjerat BSN berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh BNI Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada dalam rentang waktu 2012 hingga 2020.
Berdasarkan audit BPKP tertanggal 11 Juli 2025, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp34 miliar.
Publik pun mempertanyakan bagaimana skema kredit bernilai besar itu dapat berlangsung selama bertahun-tahun hingga akhirnya meninggalkan beban kerugian yang tidak sedikit.
Setelah berbulan-bulan berstatus buronan, ruang gerak BSN akhirnya tertutup rapat. Tim SIRI Kejaksaan Agung berhasil menemukannya di Jakarta Selatan dan mengamankannya tanpa perlawanan.
Kini, tersangka dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini juga menjadi peringatan keras bahwa jabatan politik bukanlah tameng untuk menghindari proses hukum.
Kejaksaan Agung kembali menegaskan pesan yang selama ini digaungkan kepada seluruh buronan yang masih berkeliaran.
Tidak ada jabatan yang lebih tinggi dari hukum. Tidak ada kekuasaan yang mampu menjadi tempat persembunyian. Cepat atau lambat, setiap buronan akan ditemukan dan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
(AK)
#Headline #Hukum #Korupsi #KejaksaanAgung