
Tangis Mbah Mujiran Reda, PTPN Akhirnya Minta Maaf: Lansia Miskin yang Dipenjara karena Getah Karet Kini Dibebaskan
AK47, Jakarta - Kasus yang menyeret Mbah Mujiran akhirnya berakhir damai. Lansia yang sempat menjadi simbol “tajam ke bawah” dalam penegakan hukum itu kini bebas setelah polemik penahanan dirinya memicu kemarahan publik di berbagai daerah.
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) resmi menghentikan persoalan hukum melalui mekanisme restorative justice. Tak hanya itu, perusahaan pelat merah tersebut juga menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada Mbah Mujiran dan masyarakat Indonesia.
“Melalui mekanisme restorative justice, kami bersyukur saat ini Kakek Mujiran telah bebas dan segera berkumpul bersama keluarganya. Mewakili seluruh jajaran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Kakek Mujiran, keluarga, serta masyarakat luas,” tulis manajemen PTPN dalam pernyataan resmi, Minggu (24/5/2026).
Kasus ini sebelumnya memantik gelombang empati publik setelah Mbah Mujiran, seorang lansia yang hidup dalam keterbatasan ekonomi, harus berhadapan dengan proses hukum gara-gara getah karet.
PTPN I sempat mengklaim kehilangan 10 karung getah karet seberat sekitar 550 kilogram dengan nilai kerugian mencapai Rp8,8 juta. Namun di sisi lain, Mbah Mujiran hanya mengaku membawa dua karung getah untuk dijual demi menyambung hidup.
Publik pun bereaksi keras. Banyak yang mempertanyakan nurani aparat dan perusahaan negara yang tega membawa seorang kakek renta ke ranah pidana karena persoalan ekonomi.
Sorotan tajam masyarakat akhirnya membuat kasus ini berbalik arah. PTPN mengakui ada pelajaran besar yang harus dievaluasi, terutama terkait cara petugas menghadapi masyarakat kecil.
“Kami memetik pelajaran berharga bahwa respons petugas di lapangan harus jauh lebih peka, tanggap, dan mutlak mengedepankan nilai kemanusiaan,” lanjut pernyataan perusahaan.
Tak berhenti pada permintaan maaf, PTPN kini menyiapkan bantuan sosial hingga peluang kerja bagi Mbah Mujiran maupun keluarganya. Langkah itu disebut sebagai tindak lanjut arahan COO Danantara, Dony Oskaria.
Dony bahkan secara terbuka menegaskan bahwa kemiskinan tidak boleh dijawab dengan penjara.
“Kita harus memutus masalah kesejahteraan dengan pembinaan, bukan pemidanaan. Saya sudah memerintahkan agar Kakek Mujiran atau keluarganya diberikan pekerjaan di lingkungan PTPN. BUMN harus hadir sebagai solusi untuk mengayomi, bukan menjadi alat yang memenjarakan rakyat yang sedang kesulitan,” tegasnya.
Kasus Mbah Mujiran kini menjelma menjadi tamparan keras bagi wajah penegakan hukum di negeri ini. Ketika rakyat kecil mencuri demi bertahan hidup, jeruji besi begitu cepat terbuka. Namun saat kekuasaan dan uang bermain, hukum kerap berjalan tertatih.
(AK)
#Headline #Nasional #Hukum