Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Skandal Miras di Padang? Dugaan Praktik Ilegal Menggurita, Aparat Diduga Tutup Mata

Rabu, 06 Mei 2026 | Mei 06, 2026 WIB Last Updated 2026-05-06T11:09:50Z




AK47, Padang - Peredaran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) di Kota Padang kini tak lagi sekadar isu pelanggaran aturan, tetapi mulai menyerupai skandal terbuka yang seolah dibiarkan terjadi di depan mata.


Hasil investigasi lapangan mengungkap dugaan kuat bahwa sejumlah pub, bar, dan karaoke di kota ini menjalankan praktik penjualan minuman beralkohol secara masif tanpa memenuhi kewajiban hukum paling mendasar: kepemilikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).


Fakta di lapangan berbicara lantang. Di beberapa titik hiburan malam seperti Denai Cafe dan Damarus Karaoke/New Damarus, penjualan bir ukuran 640 ml diduga mencapai 50 hingga lebih dari 100 botol per hari. Artinya, volume edar berkisar 32 hingga 64 liter per hari lebih dari dua kali lipat batas maksimal 30 liter yang diperbolehkan bagi usaha tanpa NPPBKC.


Ini bukan lagi pelanggaran kecil. Ini dugaan pelanggaran terang-terangan.


Lebih mencengangkan, indikasi peredaran minuman beralkohol golongan B dan C—seperti wine, vodka, dan whiskey—juga ditemukan beredar bebas. Jika benar tanpa izin dan tanpa pengawasan cukai, maka praktik ini berpotensi masuk kategori pelanggaran pidana serius.


Aturan Keras, Penegakan Lembek?


Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai secara tegas mengatur sanksi: denda hingga Rp200 juta, bahkan ancaman penjara 1 hingga 5 tahun bagi pelaku usaha yang memperdagangkan barang kena cukai secara ilegal.


Namun pertanyaannya kini bukan lagi soal aturan melainkan keberanian untuk menegakkannya.


Sebab, di tengah temuan yang begitu terang, praktik ini justru terkesan berjalan tanpa hambatan.


Bea Cukai Bungkam: Kelalaian atau Pembiaran?


Upaya konfirmasi resmi telah dilayangkan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur Padang. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun jawaban yang diberikan.


Diamnya institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan cukai justru menimbulkan kecurigaan baru.


Apakah ini sekadar kelalaian?
Atau ada pembiaran yang disengaja?


Di tengah derasnya dugaan pelanggaran, sikap bungkam ini berpotensi menjadi bagian dari masalah itu sendiri.


Potensi Kebocoran Negara: Siapa Diuntungkan?


Kerugian negara bukan sekadar asumsi. Dari sisi cukai saja, potensi kebocoran bisa mencapai ratusan juta rupiah. Belum lagi dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), di mana transaksi minuman dan hiburan malam seharusnya menyumbang pajak hingga 10% hingga 75%.


Jika praktik ini benar berlangsung di luar sistem pelaporan resmi, maka yang terjadi adalah penggerusan pendapatan daerah secara diam-diam dan sistematis.


Pertanyaan krusial pun muncul:
Siapa yang diuntungkan dari praktik ini?
Dan siapa yang seharusnya bertanggung jawab?


Desakan: Hentikan Pembiaran!


Kondisi ini tidak bisa lagi dianggap biasa. Jika benar terjadi, maka ini adalah potret nyata lemahnya pengawasan yang berpotensi merusak wibawa hukum di daerah.


Aparat penegak hukum, Bea Cukai, dan Satpol PP Kota Padang didesak untuk segera turun tangan, melakukan razia menyeluruh, dan membuka secara transparan status perizinan seluruh tempat hiburan malam di kota ini.


Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.


Media ini menegaskan akan terus menelusuri dan membuka fakta-fakta di balik dugaan praktik ini.


Jika hukum benar masih hidup, maka sekaranglah saatnya dibuktikan.


(AK)


#Miras #Padang #Headline #Daerah

×
Berita Terbaru Update