Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Skandal Gelap di Balik Seragam Pendidik: Video 46 Detik Bongkar Dugaan Predator Anak di Sekolah Dasar

Senin, 04 Mei 2026 | Mei 04, 2026 WIB Last Updated 2026-05-04T09:07:37Z

Ilustrasi Kekerasan Seksual 



AK47, Kabupaten Tulang Bawang — Kepercayaan yang seharusnya dijaga, justru diduga dikhianati. Seorang guru sekolah dasar berinisial S (58) kini menjadi pusat skandal serius setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap murid-muridnya sendiri. Fakta paling mencengangkan: sebuah video berdurasi 46 detik diduga merekam aksi tak pantas itu menjadi bukti kunci yang menyeretnya ke balik jeruji.


Penangkapan dilakukan di Kecamatan Rawa Jitu Timur oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang. Aparat bergerak cepat setelah mengantongi indikasi kuat adanya kejahatan terhadap anak di lingkungan sekolah.


“Pelaku kami amankan atas dugaan perbuatan cabul terhadap sejumlah siswinya,” tegas Kasatreskrim AKP Apfryyadi Pratama, Senin (4/5/2026).


Bukti Tak Terbantahkan, Dugaan Kejahatan Sistematis


Penggeledahan mengungkap lebih dari sekadar dugaan. Polisi menyita pakaian milik korban serta perangkat digital milik pelaku. Di dalamnya, ditemukan flashdisk berisi video berdurasi 46 detik yang diduga merekam aksi pelaku terhadap salah satu korban.


Temuan ini memperkuat kecurigaan bahwa tindakan tersebut bukan insiden tunggal, melainkan berpotensi berlangsung berulang.


“Video itu menjadi bukti penting dalam mengungkap peristiwa yang terjadi,” ungkap penyidik.


Tiga Korban Teridentifikasi, Potensi Bertambah


Hingga kini, sedikitnya tiga siswi telah teridentifikasi sebagai korban. Namun, aparat belum berhenti di angka tersebut. Penelusuran terus dilakukan untuk memastikan apakah masih ada korban lain yang belum berani bersuara.


Kasus ini mengguncang karena terjadi di ruang yang seharusnya paling aman bagi anak: sekolah.


“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap profesi,” tegas pihak kepolisian.


Ancaman 15 Tahun Penjara


S kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 415 huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026.


Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.


Alarm Keras Dunia Pendidikan


Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan. Sosok guru yang seharusnya menjadi pelindung dan pembimbing, justru diduga memanfaatkan posisi dan kedekatannya dengan anak-anak untuk melakukan tindakan menyimpang.


Pengungkapan kasus ini sekaligus membuka pertanyaan besar: seberapa kuat sistem pengawasan di sekolah dalam melindungi siswa?


Penyidikan masih terus berjalan. Aparat memastikan akan menuntaskan perkara ini hingga tuntas serta membuka ruang bagi korban lain untuk melapor tanpa rasa takut.


Kasus ini bukan hanya soal hukum. Ini tentang keberanian mengungkap kebenaran, dan memastikan ruang belajar kembali menjadi tempat yang aman bagi setiap anak.


(AK)


#Headline #KekerasanSeksual #Pendidikan #Kriminal

×
Berita Terbaru Update