Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Skandal di Balik Pintu Kos: Demi Cicilan Motor, Sejoli Nekat Produksi dan Jual Video Asusila

Selasa, 05 Mei 2026 | Mei 05, 2026 WIB Last Updated 2026-05-05T13:43:36Z

Skandal di Balik Pintu Kos: Demi Cicilan Motor, Sejoli Nekat Produksi dan Jual Video Asusila



AK47, KEDIRI – Kisah ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi potret nekatnya pilihan hidup instan yang berujung petaka. Sepasang kekasih di Kota Kediri, Jawa Timur, nekat menjadikan kamar kos sebagai tempat produksi konten asusila yang kemudian diperjualbelikan secara daring. Tujuannya? Uang cepat untuk menutup cicilan motor dan kebutuhan harian.


Pasangan berinisial ADM (30) dan MAN (22) kini harus berhadapan dengan aparat penegak hukum setelah aksi mereka terbongkar dan videonya tersebar luas di aplikasi Telegram.


Kasus ini mencuat setelah warga melapor karena resah dengan beredarnya video tersebut. Polisi pun bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah indekos di Kelurahan Bandarkidul, Kecamatan Mojoroto.


“Setelah ditelusuri, pemeran dalam video itu ternyata penghuni kos sendiri. Dari situ kami lakukan pengejaran hingga keduanya berhasil diamankan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif.


Aksi Diam-diam Tengah Malam


Fakta mengejutkan terungkap: video tersebut diproduksi sendiri oleh keduanya pada Februari 2026, sekitar pukul 01.00 WIB saat lingkungan sekitar lengang. Mereka memanfaatkan privasi kamar kos untuk menjalankan aksinya tanpa kecurigaan.


Konten itu kemudian dijual ke grup Telegram berisi ratusan anggota, dengan tarif Rp250 ribu per video. Bahkan, mereka disebut menerima pesanan khusus dari pelanggan.


Total uang yang berhasil dikumpulkan memang tak seberapa sekitar Rp500 ribu. Namun dampak hukum yang kini mereka hadapi jauh lebih besar.


Uang Cepat, Risiko Berat


Alih-alih menjadi solusi ekonomi, langkah tersebut justru menyeret mereka ke jerat pidana. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar cicilan motor dan kebutuhan sehari-hari alasan yang kini tak lagi berarti di hadapan hukum.


Polisi turut mengamankan barang bukti seperti ponsel, kartu SIM, dan pakaian yang digunakan saat pembuatan video.


Ancaman Penjara hingga 10 Tahun


Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait produksi dan distribusi pornografi, dengan ancaman hukuman mulai dari 6 bulan hingga 10 tahun penjara.


Tamparan Keras bagi Masyarakat


Kasus ini menjadi peringatan keras: jalan pintas mencari uang dengan melanggar hukum bukan hanya berisiko, tapi bisa menghancurkan masa depan. Di balik pintu kamar kos yang tampak biasa, tersimpan praktik ilegal yang akhirnya terbongkar.


Polisi pun mengimbau masyarakat dan pemilik indekos untuk lebih peka terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.


Karena sekali melangkah ke jalur yang salah, harga yang harus dibayar bisa jauh lebih mahal dari sekadar cicilan motor.


(AK)


#Asusila #Pornografi #Headline 

×
Berita Terbaru Update