-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres 50 Kota Bongkar Sindikat Curanmor di Harau, Tiga Pelaku Diciduk

Jumat, 15 Mei 2026 | Mei 15, 2026 WIB Last Updated 2026-05-15T08:31:11Z

Polres 50 Kota Bongkar Sindikat Curanmor di Harau, Tiga Pelaku Diciduk



AK47, Limapuluh Kota - Satuan Reserse Kriminal Polres 50 Kota berhasil membongkar kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota. Tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan penadahan motor hasil kejahatan kini resmi mendekam di sel tahanan Polres 50 Kota.


Ketiga tersangka masing-masing berinisial DAI (31), warga Jorong Bio Bio Kenagarian Solok Bio Bio, RJ (27), warga Jorong Sarilamak Kenagarian Sarilamak, serta TJ (39), warga Jorong Ketinggian Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau.


Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota menangkap para tersangka pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, ketiganya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres 50 Kota pada Jumat (15/5/2026) dini hari.


Kasat Reskrim Polres 50 Kota, IPTU Muhammad Indra Prakoso, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di kawasan depan Kantor Bupati Kabupaten 50 Kota, tepatnya di Jorong Sarilamak Kenagarian Sarilamak Kecamatan Harau pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.


“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka,” tegas IPTU Muhammad Indra Prakoso.


Dalam pengembangan kasus, polisi turut mengamankan dugaan jaringan penadahan hasil curian. Dua tersangka utama, yakni DAI dan RJ, dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor. Sementara TJ dijerat Pasal 591 huruf a dan b KUHP terkait penadahan barang hasil kejahatan.


Proses penyidikan turut dikawal KBO Satreskrim IPTU Guspriyoga, S.Tr.K., M.H., sedangkan pelaksanaan penahanan dilakukan Unit I Pidum Satreskrim yang dipimpin IPDA Aldafrizal, S.H.


Kini ketiga tersangka harus menjalani penahanan selama 20 hari, mulai 15 Mei hingga 3 Juni 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.


Polres 50 Kota menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminalitas di wilayah hukumnya. Aparat memastikan bakal terus memburu para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.


(AK)


#Pencurian #Kriminal #Headline

×
Berita Terbaru Update