
DPR Minta Semua Guru Honorer Diangkat Jadi PNS, Desak Prabowo Hapus “Kasta” Guru
AK47, Jakarta - Nasib ratusan ribu guru honorer kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendesak pemerintah segera mengangkat seluruh guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta menghapus sistem pengelompokan status guru yang selama ini dinilai menimbulkan ketimpangan.
Desakan itu muncul setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah.
Menurut Lalu, perubahan istilah dari guru honorer menjadi non-ASN tidak cukup jika tidak dibarengi kepastian status dan kesejahteraan bagi para pendidik.
“Kalau hanya ganti nama jadi Non-ASN, tapi nasib mereka tetap tidak jelas, ini tentu tidak menyelesaikan masalah. Hak-hak guru harus dijamin dan status mereka harus segera dituntaskan,” kata Lalu, Senin (11/5/2026).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto menghapus sistem “kastanisasi” guru yang membedakan status antara PNS, PPPK, PPPK paruh waktu hingga honorer.
“Kami ingin ke depan hanya ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak boleh lagi ada pengelompokan yang menimbulkan kesenjangan,” tegasnya.
Ia menilai, sistem rekrutmen nasional melalui CPNS akan membuat distribusi guru, pembinaan karier hingga kesejahteraan tenaga pendidik lebih merata dan terukur di seluruh Indonesia.
“Guru adalah fondasi pembangunan SDM Indonesia. Negara wajib memberi kepastian status, karier dan kesejahteraan yang setara,” ujarnya.
Pemerintah Pastikan Guru Honorer Tak Dirumahkan
Sementara itu, pemerintah memastikan kabar guru honorer akan dirumahkan pada 2027 tidak benar. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan pemerintah masih sangat membutuhkan keberadaan guru non-ASN.
Menurut Nunuk, saat ini terdapat lebih dari 200 ribu guru non-ASN yang masih aktif mengajar di sekolah negeri dan tercatat dalam Dapodik.
“Kami masih membutuhkan mereka untuk mengisi kekurangan guru di berbagai daerah,” ujar Nunuk.
Melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah juga memastikan masa kerja dan penggajian guru non-ASN tetap diperpanjang hingga 31 Desember 2026.
Guru non-ASN yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja tetap akan menerima tunjangan profesi. Sementara yang belum memenuhi syarat maupun belum memiliki sertifikat pendidik tetap mendapatkan insentif dari Kemendikdasmen.
Pemerintah juga tengah menyiapkan skema baru terkait penugasan guru non-ASN setelah 2026, terutama untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar di wilayah 3T.
“Masyarakat tidak perlu resah. Kami terus memperjuangkan guru non-ASN,” tegas Nunuk.
(AK)
#Nasional #Guru #Headline #DPR