Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bejat! Dosen PNUP Diduga Cabuli 3 Mahasiswi Modus Remedial Nilai, Korban Dipisah ke Ruangan Sepi

Senin, 11 Mei 2026 | Mei 11, 2026 WIB Last Updated 2026-05-11T10:25:59Z

Ilustrasi 



AK47, Ujung Pandang - Dunia kampus kembali diguncang skandal dugaan pelecehan seksual. Seorang dosen Jurusan Akuntansi di Politeknik Negeri Ujung Pandang berinisial IS diduga mencabuli tiga mahasiswi dengan modus memanggil korban mengikuti ujian remedial atau perbaikan nilai kuliah.


Parahnya, aksi dugaan pelecehan itu disebut dilakukan dengan cara memisahkan korban ke ruangan berbeda saat ujian berlangsung agar mahasiswi berada sendirian dengan pelaku.


Kasus ini mencuat setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) PNUP menerima pengakuan dari salah satu korban. Setelah dilakukan penelusuran internal, terungkap dugaan perilaku bejat dosen tersebut disebut sudah lama menjadi rahasia umum di lingkungan mahasiswa.


Presiden BEM PNUP, Hendra Saputra mengungkapkan, awalnya dua korban sengaja datang bersamaan karena takut bertemu sendirian dengan dosen tersebut. Namun setibanya di lokasi, keduanya justru dipisahkan dengan alasan pelaksanaan ujian remedial.


Di situlah dugaan tindakan cabul terjadi.


Korban mengaku mengalami perlakuan fisik tidak pantas seperti dirangkul, dipiting, ditarik mendekat, hingga kepalanya dipegang paksa meski sudah berusaha menolak.


“Korban sudah menolak tapi tetap dipaksa. Dia tarik kepalanya supaya dekat dengan dia,” ungkap Hendra, Sabtu (9/5/2026).


Salah satu korban bahkan disebut mengalami tindakan yang lebih serius hingga mengalami trauma mendalam.


Setelah menerima laporan, BEM PNUP kemudian melaporkan kasus tersebut ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) kampus pada 13 April 2026. Tiga korban lalu dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan.


Menurut Hendra, Satgas PPKS menyebut terduga pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa.


“Setelah proses pemeriksaan berjalan, Satgas menyampaikan bahwa pelaku mengakui perbuatannya,” katanya.


Meski demikian, keputusan kampus justru memicu kemarahan mahasiswa. Pasalnya, dosen IS hanya dijatuhi sanksi penonaktifan dan demosi jabatan dari lektor menjadi asisten ahli, bukan pemecatan.


Mahasiswa menilai sanksi tersebut terlalu ringan dan tidak memberikan rasa aman bagi mahasiswi di lingkungan kampus.


“Tidak ada jaminan ketika dosen itu kembali mengajar tidak akan ada lagi korban berikutnya,” tegas Hendra.


Terpisah, Ketua Satgas PPKS PNUP, Andi Musdariah membenarkan pihaknya telah menangani laporan dugaan kekerasan seksual tersebut dan telah memberikan rekomendasi kepada pimpinan kampus.


“Selanjutnya rekomendasi dari Satgas ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat keputusan direktur untuk menonaktifkan pelaku dan menurunkan jabatan dari lektor ke asisten ahli,” ujarnya.


(AK)


#Headline #PelecehanSeksual #Hukum #PoliteknikNegeriUjungPandang

×
Berita Terbaru Update