Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

4 Tahun Kabur, Terpidana Tambang Ilegal Akhirnya Tertangkap di Rumahnya Sendiri!

Sabtu, 11 April 2026 | April 11, 2026 WIB Last Updated 2026-04-11T12:23:12Z

4 Tahun Kabur, Terpidana Tambang Ilegal Akhirnya Tertangkap di Rumahnya Sendiri!



AK47, Bengkulu - Setelah hampir empat tahun menghilang dari kejaran aparat, Lolik Eriadi terpidana kasus tambang ilegal akhirnya berhasil diringkus. Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama Kejaksaan Negeri Bengkulu di kediamannya yang berada di kawasan Kota Bengkulu.


Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, Lolik diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di wilayah Pekan Sabtu. Usai penangkapan, ia langsung dibawa ke Lapas Bentiring untuk menjalani masa hukuman yang telah lama menunggunya.


Kasus yang menjerat Lolik bermula dari aktivitas pengelolaan tambang galian C tanpa izin di Desa Talang Giring, Kabupaten Seluma. Pada akhir 2021, Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis 1 tahun 1 bulan penjara serta denda Rp50 juta, dengan subsider 1 bulan kurungan. Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi.


Lolik sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun upaya tersebut kandas setelah permohonannya ditolak pada 2022. Dengan demikian, putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.


Namun bukannya menjalani hukuman, Lolik justru menghilang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selama bertahun-tahun, keberadaannya tidak diketahui hingga akhirnya berhasil dilacak dan ditangkap.


Kini, pelariannya berakhir. Lolik harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.


(AK)


#Hukum #Korupsi

×
Berita Terbaru Update