AK47, Jakarta - Skandal memalukan kembali menyeret pejabat daerah. Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman diduga memalak para kepala dinas demi menyiapkan “THR mewah” untuk pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Uang ratusan juta rupiah itu bahkan sudah dikemas rapi dalam tas hadiah untuk dibagikan menjelang Lebaran.
Fakta ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sang bupati bersama puluhan orang lainnya. Dari hasil penyelidikan awal, KPK menemukan uang sekitar Rp610 juta yang diduga berasal dari pungutan terhadap sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Cilacap.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan dana tersebut memang disiapkan untuk dibagikan kepada pejabat forkopimda dengan nilai yang fantastis.
“Ada yang disiapkan Rp100 juta, ada Rp50 juta, bahkan ada yang Rp20 juta untuk masing-masing pihak,” ungkapnya.
Yang lebih mengejutkan, uang itu tidak sekadar disimpan, tetapi sudah dimasukkan ke dalam enam tas hadiah atau goodie bag berwarna putih yang diduga siap dibagikan kepada para pejabat.
Kapolresta Disebut Masuk Daftar Penerima
Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga memperoleh informasi bahwa salah satu pejabat yang diduga masuk daftar penerima THR tersebut adalah Kapolresta Cilacap, Budi Adhy Buono. Namun hingga kini KPK belum membeberkan secara rinci berapa nominal yang diduga dialokasikan untuk pejabat kepolisian itu.
Karena adanya potensi konflik kepentingan, pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan tidak dilakukan di Cilacap. Penyidik KPK memilih memindahkan proses pemeriksaan ke wilayah Banyumas.
Sebanyak 27 orang yang terjaring dalam operasi tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif.
Target Rp750 Juta dari “Setoran” Kadis
KPK menduga praktik ini bukan sekadar bagi-bagi THR biasa, melainkan skema pemerasan terstruktur. Bupati Syamsul Auliya Rachman disebut menargetkan pengumpulan dana hingga Rp750 juta dari para kepala dinas.
Dari target itu, sekitar Rp515 juta rencananya dialokasikan sebagai THR untuk pejabat forkopimda, sementara sisanya diduga akan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Namun sebelum target tersebut tercapai, KPK lebih dulu melakukan OTT. Saat penangkapan dilakukan, uang yang sudah terkumpul baru mencapai Rp610 juta.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo sebagai tersangka.
KPK Curiga Praktik Ini Terjadi di Banyak Daerah
KPK tidak menutup kemungkinan praktik “THR pejabat” dari kepala daerah kepada forkopimda juga terjadi di daerah lain. Padahal para pejabat tersebut merupakan aparatur negara yang sudah menerima tunjangan hari raya resmi dari pemerintah.
Kasus ini kembali menampar wajah birokrasi daerah. Di saat masyarakat berharap pelayanan publik yang bersih, justru muncul dugaan praktik memalak bawahan demi membiayai “tradisi bagi-bagi uang” di lingkaran elite kekuasaan daerah.
(AK)
#KPK #Hukum #Korupsi #Headline
