AK47, Padang Panjang – Aparat kepolisian dari Polres Padang Panjang mengamankan seorang pria berinisial ON (34) yang diketahui merupakan guru di salah satu SMP negeri di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat. Ia ditangkap setelah diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang siswi yang masih berusia 14 tahun.
Penangkapan terhadap ON dilakukan pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 15.30 WIB oleh jajaran kepolisian setempat setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti awal dari laporan keluarga korban.
Kapolres Padang Panjang Wisnu Hadi melalui Kasat Reskrim Ary Andre Jr membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah keluarga korban menemukan percakapan mencurigakan di telepon genggam milik korban.
“Kasus ini bermula ketika keluarga korban menemukan percakapan yang tidak wajar antara korban dengan seorang pria yang kemudian diketahui merupakan guru di sekolah korban,” ujar Kasat Reskrim.
Korban yang diketahui berinisial AN (14) merupakan seorang pelajar di sekolah tempat pelaku mengajar. Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban sebagai guru untuk menjalin komunikasi secara intens melalui telepon genggam.
Dugaan Peristiwa Terjadi Lebih dari Sekali
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, dugaan tindakan tersebut tidak hanya terjadi sekali.
Peristiwa pertama diduga terjadi pada Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Sementara kejadian kedua disebut terjadi pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah gudang yang berada di belakang rumah tante korban di Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang.
Lokasi tersebut disebut cukup sepi dan jarang dilalui warga pada malam hari, sehingga diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan aksinya.
Terungkap dari Telepon Genggam Korban
Kasus ini mulai terbongkar pada Selasa, 11 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB ketika tante korban berinisial YS berada di rumah bersama korban.
Malam itu YS meminta korban untuk segera beristirahat karena keesokan harinya mereka berencana melakukan perjalanan ke Padang. Namun korban masih terlihat memainkan telepon genggamnya.
Merasa curiga, YS kemudian mengambil ponsel tersebut dari tangan korban. Saat memeriksa isi percakapan, ia menemukan pesan-pesan yang dinilai tidak pantas antara korban dengan seorang pria.
Percakapan tersebut kemudian membuat pihak keluarga semakin khawatir. Setelah didesak oleh keluarganya, korban akhirnya mengaku telah mengalami perlakuan tidak pantas dari guru tersebut.
Dilaporkan ke Polisi
Mengetahui hal tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh penyidik dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam korban yang berisi percakapan dengan pelaku.
Setelah mengumpulkan bukti awal dan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan ON pada Rabu sore.
Saat ini pelaku telah dibawa ke kantor Polres Padang Panjang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Terancam Hukuman Berat
Kasat Reskrim menyebutkan bahwa pelaku diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat terancam hukuman penjara yang berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pihak kepolisian juga menyatakan masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain.
“Kami masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan seluruh fakta dalam kasus ini,” ujar Kasat Reskrim.
Sementara itu, pihak keluarga korban berharap proses hukum berjalan secara transparan dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya.
(AK)
#Kriminal #Daerah #KotaPadangpanjang
