Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Baru Sebulan Jadi Prajurit, Oknum TNI AD Diciduk Polisi karena Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Jumat, 13 Maret 2026 | Maret 13, 2026 WIB Last Updated 2026-03-13T07:49:37Z




AK47, FLORES TIMUR – Seorang prajurit muda TNI Angkatan Darat harus berurusan dengan hukum hanya beberapa minggu setelah dilantik. Aloysius Dalo Ojan (23) kini resmi ditahan oleh penyidik Polres Flores Timur setelah diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.


Penahanan dilakukan setelah tersangka diserahkan secara resmi oleh pihak Rindam IX/Udayana kepada penyidik kepolisian pada Rabu (11/3/2026).


Kasus ini memicu kemarahan publik karena Aloysius baru saja dilantik sebagai prajurit TNI AD pada 4 Februari 2026. Status yang seharusnya menjadi simbol kehormatan dan pengabdian kepada negara justru ternoda oleh dugaan kejahatan seksual terhadap anak.


Kapolres Flores Timur AKBP Adhitya Octorio Putra memastikan tersangka kini telah berada dalam tahanan dan akan menjalani proses hukum tanpa pandang bulu.


“Yang bersangkutan sudah kami tahan di Polres Flores Timur untuk menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Adhitya, Kamis (12/3/2026).


Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar


Dalam penanganan perkara ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menerapkan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.


Tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak.


Ancaman hukumannya tidak main-main. Pelaku dapat dipidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Selain itu, tersangka juga terancam denda yang sangat besar, mulai dari Rp200 juta hingga Rp5 miliar.


“Kasus ini tetap kami proses sampai tuntas dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai,” tegas Kapolres.


Karier Militer Langsung Kandas


Skandal ini juga membuat karier militer Aloysius berakhir seketika. Pihak Pusat Pendidikan Ajudan Jenderal (Pusdikajen) Ditajenad Lembang langsung mencabut statusnya sebagai prajurit TNI AD setelah kasus tersebut mencuat dan ramai diperbincangkan di media sosial.


Sebelumnya, Aloysius diketahui merupakan siswa Pendidikan Pertama Tamtama (Dikmata) TNI AD Gelombang III Tahun Anggaran 2025.


Setelah status militernya dicabut, tersangka kemudian dibawa ke Makodim 1603/Sikka untuk proses serah terima resmi dari pihak Rindam IX/Udayana kepada penyidik Polres Flores Timur.


Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang prajurit yang baru saja dilantik, namun diduga sudah terjerat kasus serius yang mencoreng institusi dan melukai rasa keadilan masyarakat, terutama terkait perlindungan terhadap anak.


(AK)


#Kriminal #Pencabulan #TNI 

×
Berita Terbaru Update