AK47, Batam - Tragedi berdarah menggemparkan warga di Batam. Seorang pria bernama Yusuf (31) nekat menghabisi nyawa mantan kekasihnya, Aditya Saputra (22), setelah diliputi amarah, kecemburuan, dan rasa sakit hati.
Peristiwa mengerikan itu terjadi di Perumahan Family Dream, Nongsa, Batam, Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 11.45 WIB. Korban ditemukan tewas di kamar rumahnya setelah diserang secara brutal menggunakan kayu berpaku.
Saat kejadian, korban diketahui sedang bersama seorang pria lain bernama Aldin Baene. Pria tersebut juga menjadi sasaran amukan pelaku dan mengalami luka serius sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit.
Kasus ini langsung menyita perhatian publik setelah video kondisi Aldin yang berlumuran darah beredar luas di media sosial.
Pulang Diam-diam dari Bali, Berujung Pembunuhan
Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku diketahui sengaja pulang dari perantauannya di Bali untuk menemui korban. Namun setibanya di rumah korban, Yusuf justru mendapati Aditya tengah bersama pria lain.
Diduga tersulut emosi dan rasa cemburu yang memuncak, Yusuf langsung mendatangi korban dan melayangkan serangan tanpa ampun. Korban tak sempat menyelamatkan diri dan tewas di lokasi kejadian.
Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, menyebut korban mengalami beberapa luka serius.
“Korban ditemukan meninggal dunia dengan dua luka di bagian punggung dan satu luka di kepala,” ujarnya.
Empat Alasan yang Membuat Pelaku Gelap Mata
Usai kejadian, Yusuf tidak melarikan diri. Ia justru menyerahkan diri ke polisi dan mengakui perbuatannya. Dalam pemeriksaan, terungkap sejumlah alasan yang membuat pelaku nekat melakukan pembunuhan.
Pertama, cemburu karena korban memiliki pacar baru.
Pelaku mengaku sakit hati karena korban sebelumnya meminta putus dengan alasan ingin hidup normal dan menyukai perempuan. Namun belakangan, korban justru diketahui kembali menjalin hubungan dengan pria lain.
Kedua, merasa pengorbanannya sia-sia.
Yusuf mengaku pernah membantu korban melunasi utang hingga Rp30 juta.
Ketiga, memberikan barang-barang mahal.
Selama menjalin hubungan lebih dari satu tahun, pelaku mengaku membelikan korban ponsel mahal jenis iPhone 15 Pro.
Keempat, menanggung kebutuhan hidup korban.
Pelaku juga mengaku rutin mengirim uang jajan sekitar Rp150 ribu per hari hingga membantu membayar belanja online dan kredit motor korban.
Semua pengorbanan itu, menurut pengakuan pelaku, tidak pernah dihargai oleh korban sehingga memicu dendam yang akhirnya berujung tragedi.
Terancam Hukuman Berat
Kini Yusuf resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi. Ia dijerat dengan pasal pembunuhan dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Kasus pembunuhan ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap secara detail motif dan kronologi lengkap di balik aksi brutal yang menghebohkan masyarakat tersebut.
(AK)
#Pembunuhan #Kriminal
