Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ironi Paling Gelap di Tubuh Polri: Kasat Narkoba Jadi Bandar, AKP Malaungi Dipecat dan Dikurung Propam

Senin, 09 Februari 2026 | Februari 09, 2026 WIB Last Updated 2026-02-10T06:31:39Z

Ilustrasi Sabu




AK47, Bima - Publik Nusa Tenggara Barat dikejutkan oleh skandal yang nyaris tak masuk akal: Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, justru terjerat sebagai pelaku peredaran sabu-sabu.


Bukan sekadar pelanggaran disiplin, ini adalah pengkhianatan total terhadap amanah jabatan dan hukum.


Perwira yang seharusnya memimpin perang melawan narkoba itu kini resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dan langsung ditahan, setelah penyidik menemukan 488 gram sabu-sabu tersimpan di rumah dinasnya sendiri lokasi yang selama ini diasosiasikan sebagai simbol penegakan hukum.


Vonis Etik Tanpa Ampun


Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, memastikan bahwa tidak ada toleransi terhadap pengkhianatan semacam ini.

 

“Yang bersangkutan sudah disidang kode etik hari ini dan diputuskan PTDH,” ujarnya tegas, Selasa (10/2/2026).


Putusan itu dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri di Mapolda NTB, berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB yang menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka aktif dalam jaringan peredaran narkoba.


488 Gram Sabu di Rumah Dinas: Bukan Pengguna, Tapi Pemain


Penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di kompleks Asrama Polres Bima Kota menjadi titik balik paling memalukan. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sabu-sabu dengan berat bersih 488 gram jumlah yang tidak mungkin dikaitkan dengan pemakaian pribadi.


Temuan ini menguatkan dugaan bahwa AKP Malaungi bukan sekadar pengguna, melainkan bagian penting dalam mata rantai distribusi narkoba.


Urine Positif, Pengakuan Membuka Borok


Kasus ini bermula dari tes urine yang menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine, zat aktif yang terkandung dalam ekstasi dan sabu-sabu.


Dari hasil pemeriksaan lanjutan, AKP Malaungi tak mampu mengelak. Pengakuannya justru membuka jalan bagi penyidik untuk menemukan barang bukti besar yang selama ini tersembunyi rapi di balik status dan pangkat.


Terbongkar dari Kasus Bawahan: Struktur Kotor di Internal?


Skandal ini mencuat dari penangkapan Bripka Karol, anggota Polri yang tertangkap bersama istri dan dua rekannya. Dari tangan mereka, polisi menyita puluhan gram sabu-sabu serta uang tunai puluhan juta rupiah, yang diduga kuat hasil transaksi narkoba.


Pemeriksaan mendalam terhadap Bripka Karol menyeret nama AKP Malaungi atasan langsungnya. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius:

 Apakah ini hanya satu oknum, atau bagian dari struktur yang lebih besar?


Dijerat Pasal “Mati”


Dalam perkara ini, AKP Malaungi dijerat pasal-pasal paling berat dalam undang-undang narkotika, termasuk:

  • Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika
  • Pasal 132 ayat (1) tentang permufakatan jahat
  • Jo. KUHP baru dan UU Penyesuaian Pidana


Dengan barang bukti hampir setengah kilogram sabu, AKP Malaungi terancam hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati.


Ditahan Propam, Karier Tamat, Hukum Menanti


Usai dipecat, Polda NTB langsung melakukan penahanan terhadap AKP Malaungi di ruang penempatan khusus Bidang Propam.

 

“Yang bersangkutan saat ini sudah ditahan,” tegas Kombes Kholid.


Karier yang dibangun bertahun-tahun runtuh dalam sekejap. Jabatan strategis berubah menjadi jeruji hukum.


Tamparan Keras dan Ujian Kredibilitas Polri


Kasus ini bukan sekadar perkara pidana. Ini adalah krisis kepercayaan.
Ketika Kasat Narkoba justru diduga menjadi bandar, publik wajar bertanya:

  • Siapa lagi yang terlibat?
  • Seberapa luas jaringan ini beroperasi?
  • Berapa lama praktik ini berlangsung di balik seragam?


Mata publik kini tertuju pada Polda NTB dan Mabes Polri:
Apakah kasus ini akan dibongkar sampai ke akar, atau berhenti pada satu nama?


(AK)


#PropamPolri #Polri #Narkoba #Sabu

×
Berita Terbaru Update