
Ketua Komisi III, Habiburokhman
AK47, Jakarta — Kasus yang mengguncang Sumatera Barat kini menggema hingga Senayan. Seorang ayah berinisial ED diduga menghabisi nyawa F (38), pria yang dituding melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya yang masih berusia 17 tahun. Tragedi ini bukan sekadar perkara pidana biasa ia menjelma menjadi potret getir tentang kemarahan, trauma, dan batas tipis antara hukum dan naluri seorang orang tua.
F ditemukan tergeletak di tepi jurang di kawasan Korong Koto Muaro dalam kondisi kritis. Ia sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung, namun nyawanya tak tertolong. Penyelidikan kepolisian mengarah pada ED sebagai pelaku penganiayaan yang berujung kematian. Polisi pun mengamankan ED untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Namun, cerita di balik peristiwa ini jauh lebih kompleks.
Luka yang Terpendam Bertahun-tahun
Kasus ini bermula dari laporan keluarga ke Polres Pariaman pada 23 September 2025 terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak ED. Dugaan itu bukan peristiwa sesaat, melainkan disebut berlangsung dalam kurun waktu yang lama. Fakta inilah yang diyakini menjadi pemicu keguncangan hebat dalam diri ED.
Bayangkan seorang ayah yang baru mengetahui anaknya menyimpan trauma bertahun-tahun. Rasa bersalah, marah, dan hancur bercampur menjadi satu. Dari titik itulah, tragedi berdarah ini diduga terjadi.
Publik pun terbelah. Sebagian mengecam tindakan main hakim sendiri. Sebagian lainnya menyuarakan empati dan mempertanyakan: di mana negara ketika anak itu pertama kali menjadi korban?
DPR: Hukuman Mati Tidak Tepat
Kasus ini dibawa ke meja Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan sikap tegas: menolak hukuman mati bagi ED.
Menurutnya, meski pembunuhan tetap perbuatan melawan hukum, konteks psikologis dan latar belakang peristiwa tidak boleh diabaikan. Ia merujuk Pasal 43 KUHP baru tentang “pembelaan terpaksa yang melampaui batas” akibat keguncangan jiwa yang hebat. Dalam kondisi tertentu, pelaku dapat dinyatakan tidak dapat dipidana jika terbukti bertindak karena tekanan mental ekstrem yang langsung dipicu oleh peristiwa tersebut.
Selain itu, Pasal 54 KUHP baru menegaskan bahwa pidana mati dan seumur hidup tidak boleh dijatuhkan secara sembarangan. Hakim wajib mempertimbangkan motif, tujuan pemidanaan, serta sikap batin pelaku.
“Penegakan hukum harus berkeadilan. Kita tidak boleh menutup mata terhadap situasi yang melatarbelakangi tindakan itu,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak ingin hanya melihat akibat, tetapi juga akar persoalan.
Ujian Bagi Sistem Hukum
Kasus ED menjadi ujian nyata bagi implementasi KUHP baru. Apakah konsep keguncangan jiwa hebat akan benar-benar diterapkan secara progresif? Atau justru akan berhenti sebagai teks undang-undang tanpa keberanian tafsir?
Di sisi lain, tragedi ini menyoroti problem mendasar: lambannya penanganan kekerasan seksual terhadap anak dan minimnya perlindungan yang efektif. Ketika korban menanggung trauma dalam diam, ketika keluarga merasa tak mendapat keadilan cepat, emosi bisa meledak dalam bentuk yang paling destruktif.
Namun, hukum tetaplah hukum. Negara tidak bisa membenarkan tindakan menghilangkan nyawa. Jika pembalasan pribadi dibenarkan, maka sistem peradilan bisa runtuh. Itulah dilema besar yang kini dihadapi.
Antara Naluri Ayah dan Supremasi Hukum
Kasus ini bukan sekadar soal siapa salah dan siapa benar. Ini tentang bagaimana negara melindungi anak-anak dari predator seksual. Tentang bagaimana sistem merespons laporan sebelum amarah berubah menjadi tragedi. Dan tentang bagaimana hakim kelak menimbang keadilan bukan hanya secara normatif, tetapi juga secara nurani.
ED kini berada dalam proses hukum. Nasibnya akan ditentukan di ruang sidang. Namun satu hal pasti: kasus ini telah membuka luka lama dalam masyarakat bahwa kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa yang dampaknya bisa meluas dan menghancurkan banyak kehidupan.
Tragedi di Padang Pariaman ini menjadi pengingat keras: ketika hukum terlambat terasa, emosi bisa mengambil alih. Dan ketika itu terjadi, yang tersisa hanyalah duka, perdebatan, dan pertanyaan panjang tentang keadilan.
(AK)
#DPR #Nasional #Pembunuhan #Kriminal