Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Ironi Busuk di Tubuh Polri: Mantan Kasatnarkoba Bima Dipecat, Diduga Bandar Sabu 488 Gram

Minggu, 08 Februari 2026 | Februari 08, 2026 WIB Last Updated 2026-02-10T04:10:23Z

Ilustrasi 



D'On, Bima – Skandal memalukan kembali membongkar borok di tubuh aparat penegak hukum. AKP Malaungi, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia. Ia bukan sekadar melanggar disiplin—perwira ini terbukti terlibat penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.


Lebih mencengangkan, sosok yang selama ini berdiri di garda depan perang melawan narkoba justru diduga menjadi bagian dari jaringan gelap narkotika yang menghancurkan generasi bangsa.


Putusan tegas itu dijatuhkan melalui sidang kode etik profesi Polri oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Usai divonis PTDH, AKP Malaungi langsung digiring ke sel tahanan Propam Polda NTB untuk menjalani proses hukum lanjutan.


Terbongkar dari Kasus Besar, Bukan Laporan Biasa


Aib ini terbuka bukan dari laporan internal rutin, melainkan dari pengembangan kasus narkotika besar yang ditangani Ditresnarkoba Polda NTB. Dari hasil penyelidikan mendalam, penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan seorang perwira aktif Polri.


Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol M Kholid, menegaskan bahwa begitu nama oknum polisi mencuat, penanganan dilakukan tanpa kompromi.

 

“Begitu ada indikasi keterlibatan anggota Polri, Propam bersama Ditresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan mendalam,” ujar Kholid, Senin (9/2/2026).


Tes Urine Positif, Fakta Tak Terbantahkan


Pukulan telak datang pada 3 Februari 2026. Tes urine terhadap AKP Malaungi menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine, zat utama narkotika golongan I.


Namun itu baru awal.

Dalam penggeledahan dan pengembangan lanjutan, penyidik menemukan barang bukti sabu seberat sekitar 488 gram yang diduga kuat berada dalam penguasaan AKP Malaungi.

Jumlah itu bukan lagi kategori pemakai.

Itu indikasi bandar.

“Barang bukti tersebut menjadi dasar kuat peningkatan status yang bersangkutan sebagai tersangka,” tegas Kombes Pol Kholid.


Dijerat Pasal Neraka, Terancam Seumur Hidup hingga Mati


Meski sudah “disingkirkan” secara etik dari institusi, proses pidana tetap berjalan tanpa ampun. AKP Malaungi kini berstatus tersangka dan ditahan.


Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal kelas berat dengan ancaman penjara seumur hidup hingga pidana mati.


Polri Klaim Bersih-Bersih: Tak Ada yang Kebal Hukum


Majelis kode etik Polri menjatuhkan PTDH pada hari yang sama, menandai akhir karier AKP Malaungi di kepolisian.

 

“Ini bukti tidak ada toleransi dan tidak ada perlindungan bagi anggota yang melanggar hukum, siapa pun orangnya, apa pun pangkatnya,” tegas Kholid.


Diduga Tak Sendiri, Jaringan Masih Dibongkar


Polda NTB menegaskan kasus ini belum selesai. Penyidik terus memburu kemungkinan keterlibatan aktor lain, baik dari kalangan sipil maupun aparat.

 

“Kami bekerja berdasarkan alat bukti. Proses ini profesional, transparan, dan terbuka,” ujarnya.


Tamparan Keras, Ujian Integritas Polri


Kasus ini menjadi tamparan keras bagi wajah Polri di NTB. Namun di sisi lain, pengungkapan ini juga menjadi ujian nyata komitmen bersih-bersih internal.

 

“Pemberantasan narkoba tidak pandang bulu. Integritas adalah harga mati,” tutup Kholid.


(AK)


#Polri #Narkoba

×
Berita Terbaru Update