
BUMN PT Nindya Karya Diduga Langgar K3 dalam Proyek Negara, Keselamatan Pekerja Dipertaruhkan di Sungai Batang Anai
AK47, Sumatera Barat - Pelaksanaan proyek tanggap darurat penanganan pasca bencana di aliran Sungai Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya, menuai kritik keras. Perusahaan pelat merah tersebut diduga mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam proyek yang dibiayai negara.
Proyek tanggap darurat milik Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V) tahun anggaran 2026 itu memperlihatkan praktik kerja yang dinilai serampangan dan berpotensi membahayakan pekerja.
Metode Kerja Dipertanyakan, Kualitas Beronjong Diragukan
Hasil pantauan langsung di lokasi menunjukkan pemasangan batu beronjong dilakukan secara asal-asalan. Material batu diambil langsung dari badan sungai lalu dimasukkan ke kawat beronjong menggunakan excavator, tanpa proses penyusunan manual sebagaimana standar teknis konstruksi.
Akibatnya, kerikil dan batu berukuran kecil ikut masuk ke dalam beronjong. Praktik ini diduga kuat menurunkan mutu struktur, memperlemah stabilitas, dan berisiko menimbulkan kegagalan konstruksi di kemudian hari.
Pelanggaran K3 Terang-Terangan
Lebih memprihatinkan, keselamatan pekerja nyaris diabaikan. Sejumlah pekerja terlihat bekerja tanpa helm, rompi keselamatan, maupun sepatu kerja, meski berada di area berisiko tinggi dengan alat berat aktif dan aliran sungai.
Padahal, sebagai perusahaan BUMN, PT Nindya Karya seharusnya menjadi contoh dalam penerapan K3, bukan justru mempertontonkan praktik kerja yang membahayakan nyawa pekerja.
Pelaksana Lapangan Tak Tahu Struktur Proyek
Pelaksana lapangan PT Nindya Karya, Deseven, mengakui proyek tersebut merupakan pekerjaan tanggap darurat BWSS V dengan volume sekitar 3.000 kubik batu. Namun ketika ditanya soal General Superintendent, PPK, Kasatker, hingga nilai anggaran proyek, ia mengaku tidak mengetahui sama sekali.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait manajemen proyek dan profesionalisme pelaksana, terlebih proyek tersebut menggunakan dana negara.
Pengakuan BWSS V: Material Sungai Digunakan
Sementara itu, Kepala Bendungan Anai, Donaldi (Labai), membenarkan bahwa proyek tersebut adalah proyek tanggap darurat BWSS V dan menyebutkan Kasatker bernama Syatriawan. Ia juga mengakui penggunaan material batu dari lokasi sungai.
Namun, pengakuan tersebut tidak menjawab persoalan utama, yakni lemahnya penerapan K3 serta metode kerja yang dinilai tidak sesuai standar.
BUMN, Proyek Negara, Tapi Minim Transparansi
Informasi yang dihimpun menyebutkan PT Nindya Karya juga mengerjakan proyek pasca bencana di kawasan Air Dingin dan Batu Busuak, Kota Padang. Namun hingga kini, nilai anggaran dan rincian kontrak proyek tidak dibuka ke publik.
Minimnya transparansi, ditambah dugaan pelanggaran K3, memperkuat sorotan terhadap pengawasan BWSS V sebagai pemilik pekerjaan dan tanggung jawab PT Nindya Karya sebagai BUMN.
Proyek tanggap darurat seharusnya cepat, bukan ceroboh. Dana negara seharusnya menyelamatkan masyarakat, bukan mempertaruhkan keselamatan pekerja dan kualitas bangunan.
Tim media akan terus menelusuri dugaan pelanggaran ini dan mengonfirmasi pihak BWSS V, Kementerian PUPR, serta manajemen pusat PT Nindya Karya, guna memastikan apakah BUMN ini telah melanggar aturan K3 dan standar pelaksanaan proyek negara.
(Tim)
#Infrastruktur #BUMN #NindyaKarya #SumateraBarat