
Eks Kapolres Bima AKBP Didik menjalani sidang etik. (Antara)
AK47, JAKARTA – Karier AKBP Didik Putra Kuncoro di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi berakhir. Mantan Kapolres Bima Kota itu dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk penyimpangan seksual dan penyalahgunaan narkotika.
Putusan tersebut diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Mabes Polri. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa pelanggaran yang dilakukan Didik masuk dalam kategori serius dan mencederai integritas institusi.
“Yang bersangkutan terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika serta perilaku penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudo di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).
Dua Perkara Berat
Kasus yang menjerat perwira menengah tersebut bukan tunggal. Sebelumnya, Didik lebih dulu tersandung dugaan kepemilikan narkoba serta menerima aliran dana dari bandar narkotika. Dalam perkembangan sidang etik, muncul pula temuan terkait perilaku yang dikategorikan sebagai penyimpangan seksual.
Namun, pihak Polri tidak menguraikan secara rinci bentuk maupun kronologi perilaku seksual yang dimaksud. Trunoyudo hanya menegaskan bahwa perbuatan tersebut melanggar ketentuan etika profesi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
Dalam regulasi itu, Pasal 13 huruf d secara tegas melarang setiap pejabat Polri melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual. Sementara huruf e melarang penyalahgunaan narkotika, termasuk menyimpan, menggunakan, mengedarkan, atau memproduksi barang terlarang. Adapun huruf f melarang perzinahan dan/atau perselingkuhan.
“Maka ditetapkan terhadap terduga pelanggar, salah satu pasal yang dipersangkakan adalah penyimpangan seksual. Jadi, ini berdiri sendiri dan tidak terkait dengan kasus narkoba,” tegas Trunoyudo.
Sanksi Berlapis: Dari Patsus hingga PTDH
Tak hanya diberhentikan secara tidak hormat, Didik juga telah menjalani sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, terhitung 13 hingga 19 Februari 2026. Penempatan dilakukan di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri sebagai bagian dari proses penegakan disiplin.
Selain itu, majelis etik menyatakan perilaku Didik sebagai perbuatan tercela yang mencoreng nama baik institusi. Putusan tersebut bersifat final dalam sidang etik, dan yang bersangkutan disebut menerima hasil keputusan tanpa mengajukan keberatan.
“Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan menerima di hadapan Ketua dan Anggota Komisi Kode Etik Polri,” ujar Trunoyudo.
Komitmen Bersih-bersih Internal
Kasus ini kembali menyorot komitmen internal Polri dalam membersihkan institusi dari oknum bermasalah, terutama dalam isu narkotika yang belakangan kerap menyeret aparat penegak hukum sendiri.
Trunoyudo menegaskan, tindakan tegas berupa PTDH merupakan bentuk konsistensi institusi dalam menindak setiap pelanggaran, tanpa pandang jabatan.
“Ini adalah komitmen dan konsistensi terhadap setiap tindakan tercela. Apalagi di tengah masih maraknya kasus narkoba yang melibatkan oknum anggota,” katanya.
Pemberhentian AKBP Didik menjadi pesan kuat bahwa pelanggaran etik, terlebih yang berkaitan dengan narkotika dan moralitas, tidak akan ditoleransi. Di tengah tuntutan publik akan reformasi dan transparansi, langkah tegas ini menjadi ujian serius bagi Polri untuk terus memperbaiki diri dan menjaga kepercayaan masyarakat.
(AK)
#Polri #Narkoba #PelecehanSeksual