Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Imbas Kasus Eks Kapolres Bima, Polri Gelar Tes Urine Massal untuk Seluruh Anggota

Kamis, 19 Februari 2026 | Februari 19, 2026 WIB Last Updated 2026-02-19T15:10:24Z

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (dokumentasi Polri)



AK47, Jakarta – Dampak dari kasus narkoba yang menjerat eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, kini merembet ke internal Kepolisian Negara Republik Indonesia. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memastikan akan menggelar tes urine secara menyeluruh terhadap seluruh personel di Indonesia sebagai langkah tegas bersih-bersih institusi.


Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan perintah langsung dari pimpinan Polri dan menjadi bagian dari penguatan pengawasan internal.


“Berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri beserta jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine kepada seluruh anggota,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).


Langkah ini bukan sekadar reaksi sesaat atas kasus yang mencoreng nama institusi. Menurut Trunoyudo, tes urine massal tersebut merupakan bagian dari strategi preventif dan deteksi dini untuk memastikan tidak ada lagi anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika.


Ia menegaskan, jika dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran, sanksi tegas tanpa kompromi akan diberlakukan. “Ini adalah wujud komitmen pengawasan dan pencegahan. Jika ada yang melanggar, tentu akan ditindak secara tegas,” katanya.


Dipecat Tidak Hormat


Sebelumnya, Didik Putra Kuncoro resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri setelah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Putusan itu dibacakan di Gedung TNCC Mabes Polri.


Pelanggaran yang dilakukan mantan Kapolres Bima Kota tersebut tergolong berat. Dalam sidang etik, terungkap bahwa Didik terbukti meminta dan menerima sejumlah uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Dana tersebut bersumber dari bandar narkotika yang beroperasi di wilayah Bima.


Tak hanya itu, ia juga dinyatakan melakukan penyalahgunaan narkotika serta terlibat dalam perilaku menyimpang yang dinilai melanggar etika kepribadian anggota Polri.


Sejumlah pasal dilanggar, mulai dari ketentuan dalam PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri hingga berbagai pasal dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pelanggaran tersebut mencakup penyalahgunaan kewenangan, pemufakatan pelanggaran etik, penyalahgunaan narkotika, hingga perbuatan asusila.


Sanksi Berlapis


Selain PTDH, Didik juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, terhitung sejak 13 hingga 19 Februari 2026 di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri. Ia juga dikenai sanksi etik dengan pernyataan bahwa perbuatannya tergolong sebagai perbuatan tercela.


Menariknya, dalam sidang tersebut, Didik menyatakan menerima putusan tanpa mengajukan banding.


Trunoyudo menyebut, keputusan ini adalah bentuk konsistensi institusi dalam menindak setiap pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan narkoba. Ia mengakui bahwa masih adanya oknum yang terlibat narkotika menjadi tantangan serius bagi Polri dalam menjaga kepercayaan publik.


Momentum Bersih-Bersih Internal


Kasus ini menjadi tamparan keras bagi institusi yang seharusnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan narkoba. Tes urine massal yang akan digelar di seluruh jajaran kepolisian dinilai sebagai langkah simbolis sekaligus konkret untuk memulihkan integritas dan kredibilitas lembaga.


Di tengah sorotan publik terhadap profesionalisme aparat, kebijakan ini akan menjadi ujian: apakah sekadar reaksi sesaat atau benar-benar menjadi titik balik reformasi pengawasan internal Polri.


Publik kini menanti konsistensi. Sebab, di tangan aparat penegak hukum, integritas bukan sekadar slogan melainkan fondasi kepercayaan masyarakat terhadap negara.


(AK)


#Polri #Nasional #Narkoba

×
Berita Terbaru Update