![]() |
| Ilustrasi Gedung KPK |
AK47, Madiun – Skandal korupsi yang menyeret Wali Kota Madiun, Maidi, kini kian telanjang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan juta rupiah dari Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Madiun, sebuah instansi yang seharusnya menjadi wajah bersih pelayanan publik, bukan lumbung uang haram.
Penggeledahan yang dilakukan KPK pada Kamis (22/1/2026) itu menjadi sinyal keras bahwa praktik korupsi di Pemkot Madiun bukan ulah satu orang, melainkan diduga telah mengakar dan terstruktur, melibatkan pejabat strategis di sektor perizinan dan proyek.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa uang ratusan juta rupiah tersebut disita langsung dari Kepala Dinas PMPTSP Kota Madiun, Sumarno (SMN).
“Penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti lainnya, serta uang tunai dari Saudara SMN senilai ratusan juta rupiah,” ujar Budi, Jumat (23/1/2026).
Perizinan Diduga Jadi Mesin Uang
PMPTSP selama ini dikenal sebagai gerbang utama investasi dan perizinan di daerah. Fakta bahwa uang tunai dalam jumlah besar ditemukan di tangan kepala dinasnya memunculkan pertanyaan serius: berapa banyak izin yang diduga ‘dibayar di bawah meja’?
KPK menyita tidak hanya uang, tetapi juga dokumen-dokumen krusial yang diduga berkaitan langsung dengan praktik pemerasan, pengondisian proyek, dan pengelolaan izin yang menyimpang. Penyidik kini menelusuri alur uang, siapa pemberi, siapa penerima, dan untuk kepentingan siapa uang itu dikumpulkan.
Fee Proyek, CSR, dan Gratifikasi: Modus Klasik Kekuasaan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, secara terbuka membeberkan bahwa perkara ini berkaitan dengan pemerasan terhadap pihak swasta, dengan modus fee proyek hingga penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Lebih jauh, KPK juga menemukan bahwa Maidi tidak hanya diduga melakukan pemerasan, tetapi juga menerima gratifikasi sejak periode awal kepemimpinannya sebagai Wali Kota Madiun 2019–2022.
“Dengan kecukupan alat bukti terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menetapkan tiga tersangka,” tegas Asep, Selasa (20/1/2026).
Tiga Tersangka, Satu Pola: Kekuasaan, Birokrasi, dan Uang
KPK menetapkan tiga nama yang diduga berada dalam satu mata rantai kekuasaan:
- Maidi – Wali Kota Madiun
- Rochim Ruhdiyanto – Pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi
- Thariq Megah – Kepala Dinas PUPR Kota Madiun
Kombinasi kepala daerah, pejabat teknis proyek, dan pihak swasta memperlihatkan pola klasik korupsi berjamaah, di mana kekuasaan politik, kewenangan birokrasi, dan kepentingan bisnis bertemu dalam satu meja.
Ketiganya kini mendekam di tahanan KPK selama 20 hari, terhitung 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
Bukan Akhir, Justru Awal
KPK menegaskan penyidikan belum berhenti. Penggeledahan di PMPTSP diyakini baru pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Tidak tertutup kemungkinan tersangka baru akan menyusul, seiring pendalaman bukti dan pemeriksaan aliran dana.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah dan peringatan bahwa sektor perizinan yang seharusnya memudahkan investasi sering kali justru berubah menjadi ladang basah korupsi.
Di Madiun, bau busuk itu kini tak lagi bisa ditutup. KPK telah membuka pintunya. Pertanyaannya tinggal satu: siapa lagi yang akan ikut terseret?
(AK)
#KPK #Korupsi
bilang saja. Kita gas lebih dalam 🔥🕵️♂️
