Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tiga Kali Mangkir, Legislator Sumbar BSN Tantang Hukum: Kejari Padang Siap Jemput Paksa, DPO Mengintai

Rabu, 21 Januari 2026 | Januari 21, 2026 WIB Last Updated 2026-01-21T14:19:21Z


AK47, Padang – Wibawa hukum kembali diuji. Seorang anggota DPRD Sumatera Barat aktif, berinisial BSN, secara terang-terangan mengabaikan panggilan penyidik dalam perkara dugaan korupsi bernilai puluhan miliar rupiah. Tiga kali dipanggil sebagai tersangka, tiga kali pula mangkir.


Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang tak lagi menutupi opsi keras: jemput paksa hingga penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) bukan lagi wacana, melainkan keniscayaan hukum.


Minta Jadwal Sendiri, Lalu Menghilang


Puncak ironi terjadi Rabu (21/1/2026). BSN sendiri mengajukan surat resmi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan. Penyidik mengakomodasi. Namun hingga hari berakhir, BSN tak pernah muncul, tanpa alasan, tanpa konfirmasi.


Plt. Kasi Pidsus Kejari Padang, Budi Sastera, menyebut sikap tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap proses hukum.

 

“Yang bersangkutan minta jadwal sendiri, tapi tidak hadir. Sampai sekarang tidak ada penjelasan. Ini bukan kelalaian, ini sikap,” tegas Budi.


Tiga Kali Mangkir, Unsur Sengaja Makin Kuat


Menurut penyidik, ini bukan lagi persoalan administratif. Ketidakhadiran ketiga kalinya membuka ruang dugaan penghindaran proses hukum secara sengaja.

 

“Hari ini bahkan sempat minta penundaan, tapi tetap tidak datang. Ini sudah panggilan ketiga sebagai tersangka,” ujar Budi.


Dalam hukum acara pidana, mangkir berulang kali dapat menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa.

 

“Jemput paksa adalah kewenangan penyidik. Dan itu bisa dilakukan,” katanya lugas.


Keberadaan Tak Diketahui, Imigrasi Dilibatkan


Yang lebih mengkhawatirkan, keberadaan BSN tidak diketahui secara pasti. Penyidik mengaku tidak bisa memastikan apakah legislator tersebut masih berada di Sumatera Barat, di luar daerah, atau bahkan di luar negeri.

 

“Kami sudah berkoordinasi melalui Kejaksaan Tinggi terkait keimigrasian. Tapi sampai saat ini belum ada kepastian,” ungkap Budi.


Kondisi ini membuka peluang terburuk: DPO.

 

“Bisa ke arah itu, jika terus mangkir. Semua ada proses dan tahapan hukumnya,” tegasnya.


Etika Pejabat Publik Dipertanyakan


Kejari Padang secara terbuka menilai sikap BSN mencederai etika pejabat publik. Sebagai wakil rakyat, BSN seharusnya memberi contoh kepatuhan hukum, bukan sebaliknya.

 

“Kami memanggil secara patut. Tapi yang bersangkutan tidak hadir. Menurut kami, ini etika yang tidak baik,” kata Budi.


Pernyataan ini menjadi tamparan keras bagi lembaga legislatif Sumatera Barat, yang hingga kini belum mengeluarkan sikap resmi atas perilaku anggotanya.


Tak Ada Intervensi, Hukum Jalan Terus

Menjawab isu adanya tekanan politik atau intervensi, Kejari Padang menegaskan proses hukum steril dari kepentingan apapun.

 

“Tidak ada intervensi. Kasus ini berjalan normal dan sesuai prosedur,” tegas Budi.


Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan


Upaya praperadilan yang ditempuh pihak BSN juga tidak menghentikan langkah penyidik. Kejari Padang menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.

 

“Kami siap menjawab sesuai permohonan kuasa hukumnya,” ujarnya singkat.


Terkait sidang praperadilan sebelumnya yang sempat tertunda, Kejari menepis tudingan mangkir.

 

“Bukan kami tidak datang. Kami menuju pengadilan, namun sidang ditunda sebelum kami tiba,” jelas Budi.


Korupsi Kredit Bank BUMN, Kerugian Negara Rp34 Miliar


Perkara yang menjerat BSN bukan kasus kecil. Penyidikan mengarah pada dugaan penyalahgunaan fasilitas Kredit Modal Kerja dari salah satu bank BUMN, terkait pengadaan dan jual beli semen.


Dalam penggeledahan 17 November 2025, penyidik menyasar:

  • Kantor PT Benal Inchsan Persada di By Pass Padang
  • Rumah pemilik perusahaan di kawasan Lapai, Kecamatan Nanggalo


Kajari Padang, Koswara, menyebut penyidikan telah berjalan hampir satu tahun penuh dan didukung audit BPKP.

 

“Kerugian negara mencapai sekitar Rp34 miliar,” tegas Koswara.


Dokumen penting dan perangkat komputer telah disita sebagai alat bukti utama.


Belum Ditahan, Tapi Tak Kebal Hukum


Dalam perkara ini, terdapat tiga tersangka. Dua lainnya kooperatif dan selalu memenuhi panggilan penyidik. Hanya BSN yang mangkir.

 

“Untuk sementara belum ada penahanan. Tapi itu bukan berarti kebal hukum,” pungkas Budi.


Ujian Serius Penegakan Hukum

Kasus BSN kini menjadi ujian terbuka bagi aparat penegak hukum. Publik menunggu, apakah hukum benar-benar tajam ke atas, atau kembali tumpul saat berhadapan dengan kekuasaan.


Satu hal pasti: tiga kali mangkir adalah sinyal perlawanan, dan hukum memiliki jawaban tegas atas sikap tersebut.


(AK)

#KejariPadang #Hukum #Korupsi

×
Berita Terbaru Update