Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Petani di Tanah Datar Tanam 42 Batang Ganja di Belakang Rumah, Polisi Bongkar Ladang Narkotika Tersembunyi

Rabu, 21 Januari 2026 | Januari 21, 2026 WIB Last Updated 2026-01-21T14:54:50Z
Petani di Tanah Datar Tanam 42 Batang Pohon Ganja


AK47, Tanah Datar — Praktik penanaman narkotika secara ilegal kembali terbongkar di wilayah pedesaan Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Seorang pria berinisial IS (41), yang sehari-hari berprofesi sebagai petani, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar setelah terbukti menanam 42 batang ganja serta menyimpan bibit siap tanam di ladang belakang rumah orang tuanya.


Penangkapan pelaku berlangsung pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, di sebuah warung di Jorong Balerong Bunta, Nagari Rao-Rao, Kecamatan Sungai Tarab. Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran ganja yang kerap dilakukan pelaku di wilayah tersebut.


Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar, AKP Muhammad Arvi, mengungkapkan bahwa informasi warga menjadi kunci utama pengungkapan kasus ini.

 

“Kami menerima laporan bahwa pelaku diduga aktif mengedarkan ganja di wilayah Sungai Tarab. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas langsung melakukan penangkapan,” ujar Arvi dalam keterangan resminya.


Saat dilakukan penggeledahan badan di lokasi penangkapan, petugas menemukan tiga paket ganja siap edar yang disimpan di saku celana pelaku. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan IS dalam peredaran narkotika.


Tak berhenti di situ, dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa dirinya menanam ganja secara sengaja di ladang yang berada tepat di belakang rumah orang tuanya. Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud.


Di ladang tersembunyi tersebut, polisi menemukan 42 batang tanaman ganja dalam berbagai ukuran, yang ditanam rapi di antara tanaman lain untuk mengelabui warga sekitar. Selain itu, turut diamankan tujuh polybag berisi bibit ganja yang diduga siap untuk dikembangkan kembali.


“Ini menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya mengedarkan, tetapi juga membudidayakan ganja secara berkelanjutan,” tegas Arvi.


Dari keseluruhan operasi, polisi menyita enam paket ganja kering, puluhan tanaman ganja hidup, bibit siap tanam, serta sejumlah barang pendukung lainnya. Seluruh proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan secara terbuka dan disaksikan langsung oleh aparat nagari, kepala jorong, serta masyarakat setempat, guna memastikan transparansi dan menghindari potensi penyalahgunaan wewenang.


Dalam pemeriksaan awal, IS mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya pribadi dan ditanam tanpa izin, dengan kesadaran penuh bahwa perbuatannya melanggar hukum.

 

“Pelaku mengakui menanam dan menyimpan ganja tersebut secara sengaja. Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan di Polres Tanah Datar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Arvi.


Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pasal terkait kepemilikan, peredaran, serta penanaman narkotika golongan I jenis ganja, dengan ancaman hukuman pidana berat berupa penjara jangka panjang.


Polres Tanah Datar menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar, termasuk di wilayah pedesaan yang kerap dijadikan lokasi aman oleh pelaku.


“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi. Perang melawan narkotika tidak bisa dilakukan polisi sendiri, ini tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi muda,” pungkas Arvi.


Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kejahatan narkotika dapat bersembunyi di balik profesi apa pun, bahkan di lingkungan yang terlihat tenang dan jauh dari hiruk-pikuk perkotaan.


(AK)

#Ganja #Narkoba #Daerah #KabupatenTanahDatar

×
Berita Terbaru Update