
Jubir KPK Budi Prasetyo
AK47, Jakarta – Skandal korupsi kuota haji yang mengguncang Kementerian Agama kini menyeret nama petinggi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Aizzudin Abdurrahman, Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU, berperan sebagai perantara atau makelar kebijakan dalam pengaturan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Peran tersebut diduga menjadi kunci dalam praktik jual-beli kuota haji bernilai triliunan rupiah, yang mengorbankan jutaan calon jemaah reguler demi kepentingan segelintir biro travel dan elite kekuasaan.
“Sebagai perantara untuk menyambungkan inisiatif-inisiatif dari PIHK atau biro travel,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (14/1).
Kuota Negara Diduga Diobral ke Swasta
KPK menegaskan, 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi sejatinya adalah hak negara, bukan milik menteri, pejabat, apalagi kelompok tertentu. Namun dalam praktiknya, kuota tersebut diduga menjadi objek negosiasi gelap antara penyelenggara haji khusus, biro perjalanan, dan pengambil kebijakan.
Penyidik kini membedah dugaan bahwa keputusan pembagian kuota tidak lahir dari kebijakan negara yang sah, melainkan hasil kompromi kepentingan.
“Apakah diskresi ini murni dari atas atau justru hasil meeting of minds dengan inisiatif dari bawah,” kata Budi.
Frasa meeting of minds itu menjadi sinyal keras adanya kesepakatan terselubung yang patut diduga sarat kepentingan finansial.
Dugaan Uang Masih Dihitung, Potensi Tersangka Baru Terbuka
Saat disinggung soal dugaan aliran uang kepada Aizzudin, KPK menyebut nominalnya masih dalam proses penghitungan. Pernyataan ini mengindikasikan penyidik telah menemukan indikasi transaksi, namun masih mendalami besaran dan jalurnya.
“Masih dihitung,” ujar Budi singkat.
Pernyataan singkat itu justru membuka spekulasi luas: siapa saja yang menikmati uang kuota haji, dan berapa besar yang mengalir ke para perantara?
Bantahan Aizzudin vs Fakta Penyidikan
Aizzudin membantah keras menerima uang maupun terlibat dalam praktik korupsi.
“Sejauh ini enggak. Tidak ada,” katanya usai diperiksa KPK.
Namun, dalam banyak perkara besar, bantahan serupa kerap muncul di fase awal penyidikan. KPK menegaskan, alat bukti dan fakta hukum akan menjadi penentu, bukan sekadar pengakuan personal.
Dari Menteri hingga Staf Khusus Jadi Tersangka
Kasus kuota haji ini bukan perkara kecil. KPK telah lebih dulu menetapkan:
- Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, sebagai tersangka
- Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), mantan staf khusus Menag, sebagai tersangka
Keduanya diduga menjadi aktor kunci dalam pengaturan kuota haji tambahan yang menyimpang.
Selain itu, kerugian negara dalam perkara ini ditaksir menembus Rp1 triliun, angka fantastis untuk kejahatan yang berbungkus ibadah.
Pelanggaran Undang-Undang Terang-Benderang
Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya telah membunyikan alarm keras. Salah satu temuan paling krusial adalah pembagian kuota tambahan 50:50 antara haji reguler dan haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 secara tegas mengatur:
- 92% untuk haji reguler
- Maksimal 8% untuk haji khusus
Artinya, kebijakan Kementerian Agama saat itu melanggar undang-undang secara telanjang, sekaligus mempersempit akses masyarakat kecil yang telah menunggu puluhan tahun untuk berhaji.
Ibadah Dijadikan Komoditas
Kasus ini memperlihatkan bagaimana ibadah suci berubah menjadi komoditas ekonomi. Kuota haji yang seharusnya menjadi hak umat justru diduga diperjualbelikan melalui jalur elite—dari pejabat kementerian, staf khusus, hingga perantara non-struktural.
Nama besar organisasi keagamaan yang terseret dalam pusaran ini membuat publik kian geram. Moral, agama, dan kekuasaan seakan berkelindan dalam satu skandal besar.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kini, publik menanti keberanian KPK untuk:
- Membongkar seluruh peran perantara
- Mengungkap alur uang secara transparan
- Menjerat siapa pun tanpa pandang bulu
Skandal kuota haji bukan sekadar perkara hukum. Ini adalah ujian integritas negara dalam menjaga ibadah umat dari tangan-tangan yang menjadikannya ladang korupsi.
Jika praktik ini benar terjadi, maka yang dijual bukan hanya kuota tetapi kepercayaan umat dan kehormatan hukum.
(AK)
#PBNU #KorupsiKuotaHaji #KPK

Tidak ada komentar:
Posting Komentar