Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Nyawa Melayang di Kamar Apartemen: Mahasiswi 20 Tahun Tewas Usai Telan Obat Gugur Kandungan Ilegal, Polisi Bongkar Bisnis Gelap Berdarah

Selasa, 17 Februari 2026 | Februari 17, 2026 WIB Last Updated 2026-02-17T11:27:17Z

Ilustrasi 



AK47, Bekasi - Kematian tragis seorang mahasiswi berinisial PAF (20) di sebuah apartemen kawasan Cikarang Utara membuka fakta pahit tentang bisnis gelap obat penggugur kandungan ilegal yang beroperasi tanpa mempedulikan nyawa manusia. Kasus ini bukan sekadar kematian, melainkan potret kelam bagaimana obat berbahaya beredar bebas dan menjadikan korban sebagai “taruhan”.


PAF ditemukan tak bernyawa di dalam kamar apartemen. Di balik pintu tertutup itu, polisi menduga telah terjadi rangkaian peristiwa fatal: obat ilegal dikonsumsi, kondisi korban memburuk, kesadaran menghilang, dan nyawa pun tak tertolong.


Detik-Detik Kritis Sebelum Maut Datang


Berdasarkan penyelidikan awal, korban diketahui datang ke apartemen bersama beberapa orang. Tak lama setelah mengonsumsi obat yang diperoleh tanpa resep dokter, kondisi PAF menurun drastis. Ia tak sadarkan diri, sementara orang-orang di sekitarnya diduga tak mampu or tak berani memberikan pertolongan yang semestinya.


“Setelah mengonsumsi obat tersebut, korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia,” ungkap Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, Selasa (17/2/2026).


Pernyataan itu menegaskan satu hal: obat tersebut menjadi pemicu utama tragedi.


Laporan Warga Membuka Tabir


Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan keberadaan seorang perempuan yang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah unit apartemen. Polisi yang datang ke lokasi mendapati korban sudah meninggal dunia di dalam kamar.


Jenazah kemudian dievakuasi dan dibawa ke RS TK I Pusdokkes Polri untuk menjalani autopsi dan pemeriksaan forensik demi memastikan penyebab kematian.


Bisnis Obat Ilegal yang Berujung Maut


Pengusutan polisi berkembang cepat. Penyidik Polres Metro Bekasi menetapkan lima orang tersangka yang diduga menjadi bagian dari jaringan penjualan obat penggugur kandungan ilegal.


Kelima tersangka berinisial SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, dan NF. Mereka tidak sekadar menjual, melainkan mendistribusikan obat secara berantai, hingga akhirnya dikonsumsi oleh korban.


“Para tersangka mendapatkan keuntungan dari penjualan obat yang dikonsumsi korban,” tegas Sumarni.


Fakta ini memperlihatkan bahwa keuntungan dijadikan prioritas, keselamatan diabaikan.


Satu Buron, Jaringan Masih Diburu


Polisi juga memburu satu orang lain berinisial R, yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). R diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.


Sejumlah barang bukti disita, mulai dari telepon seluler, kendaraan bermotor, hingga sisa obat yang diduga kuat menjadi pemicu kematian korban.


Jeratan Pasal Berat Menanti


Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk:

  • Pembunuhan berencana
  • Pembunuhan
  • Tindak pidana peredaran obat ilegal


Ancaman hukuman berat membayangi mereka, seiring penyidik terus mengembangkan perkara untuk menjerat aktor-aktor lain yang terlibat.


Tragedi yang Seharusnya Tak Terulang


Kapolres Metro Bekasi menegaskan pihaknya tidak akan berhenti sampai pelaku utama dan pemasok obat ilegal benar-benar terungkap.


“Kami akan menelusuri jaringan penjualan obat ilegal ini hingga ke sumbernya agar tidak ada lagi korban berikutnya,” tegasnya.


Kematian PAF menjadi alarm keras bagi semua pihak. Di balik kemasan obat ilegal dan janji solusi instan, tersimpan risiko mematikan. Satu nyawa telah melayang dan aparat kini berpacu untuk memastikan kematian ini tidak sia-sia.


(AK)


#Aborsi #Peristiwa #ObatTerlarang

×
Berita Terbaru Update