Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Roy Suryo Resmi Dilaporkan ke Polisi, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Balik Menyerang: Tuduhan Fitnah Berujung Pidana

Senin, 26 Januari 2026 | Januari 26, 2026 WIB Last Updated 2026-01-26T13:50:54Z

Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi.



AK47, Jakarta – Polemik yang selama ini bergulir di ruang opini akhirnya meledak di meja hukum. Roy Suryo resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya, bersama Ahmad Khozinudin, oleh dua nama besar yang tak kalah vokal: Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Tuduhannya serius fitnah, pencemaran nama baik, dan serangan reputasi melalui media elektronik.


Langkah hukum ini menjadi sinyal keras: pernyataan publik tak lagi kebal hukum, terlebih ketika dinilai menyerang kehormatan pribadi dan disebarluaskan ke ruang digital.

 

“Benar, pada Minggu (25/1/2026) telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik,”
tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (26/1/2026).


Dua Laporan, Satu Api Konflik


Kepolisian mengonfirmasi adanya dua laporan terpisah namun beririsan dalam substansi.
Laporan pertama diajukan Damai Hari Lubis terhadap Ahmad Khozinudin. Laporan kedua datang dari Eggi Sudjana, yang secara langsung menyeret Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin ke pusaran hukum.


Keduanya menilai pernyataan para terlapor telah melampaui batas kritik, berubah menjadi tudingan terbuka yang mencoreng nama baik dan memicu persepsi publik yang merugikan.


Pasal yang digunakan bukan main-main: Pasal 433 dan 434 KUHP baru, serta Pasal 27A UU ITE jerat hukum yang bisa berujung pidana penjara jika terbukti di pengadilan.


Damai Hari Lubis: Ini Bukan Kritik, Ini Hasutan


Usai melapor, Damai Hari Lubis bicara tanpa tedeng aling-aling. Ia menuding Ahmad Khozinudin telah membangun narasi tanpa fakta, bahkan mengaitkan namanya dengan peristiwa di Solo secara sepihak.

 

“Dia bilang itu gara-gara saya ke Solo. Itu bukan kritik, itu hasutan. Kok bisa seenaknya nuduh kami?”
tegas Damai di Mapolda Metro Jaya.


Menurut Damai, tudingan tersebut bukan hanya mencederai dirinya secara pribadi, tetapi juga berpotensi membentuk opini publik sesat yang dampaknya luas dan berbahaya.

 

“Ini akibatnya. Kalau orang bicara tanpa dasar, ya harus siap berhadapan dengan hukum,” tambahnya.


Eggi Sudjana Seret Roy Suryo


Berbeda dengan Damai, Eggi Sudjana memilih langkah yang lebih agresif. Ia melaporkan dua nama sekaligus: Ahmad Khozinudin dan Roy Suryo. Laporan ini menjadi babak baru yang menempatkan Roy Suryo.figur publik yang dikenal lantang dalam posisi terlapor pidana.


Damai menegaskan bahwa laporan mereka tidak digabung, menandakan bahwa masing-masing pelapor memiliki bukti dan keberatan hukum sendiri.

 

“Nomor laporan beda. Kalau saya hanya Khozinudin. Kalau Bang Egi, Khozinudin plus Roy Suryo,”
katanya.


Dari Perang Narasi ke Ujian Hukum

Kasus ini menandai pergeseran drastis: dari adu pernyataan menjadi adu bukti. Apa yang sebelumnya disampaikan di media dan ruang digital kini akan diuji di hadapan penyidik.


Kepolisian memastikan seluruh laporan akan diproses sesuai prosedur. Pemanggilan saksi dan klarifikasi terhadap para terlapor tinggal menunggu waktu.


Pesan Keras di Era Digital


Perkara ini sekaligus menjadi peringatan terbuka: kebebasan berbicara bukan kebebasan menuduh. Ketika opini berubah menjadi tudingan, dan narasi diproduksi tanpa verifikasi, hukum bisa berbicara lebih keras.


Kini publik menanti apakah para pihak akan berdamai, atau justru kasus ini berkembang menjadi perkara pidana besar yang menyeret nama-nama publik ke meja hijau.


(AK)


#Hukum #RoySuryo #EggiSudjana #Nasional

×
Berita Terbaru Update