Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Dharmasraya Amankan Tiga Terduga Pelaku PETI di Koto Salak, Sita Mesin Dompeng dan Peralatan Tambang

Kamis, 15 Januari 2026 | Januari 15, 2026 WIB Last Updated 2026-01-16T06:27:25Z


AK47, Dharmasraya
— Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal. Kali ini, tiga orang terduga pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diamankan saat beroperasi di area perkebunan karet Jorong Sungai Bungur, Nagari Padukuan, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya, Kamis (15/1/2026).

Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Dharmasraya, AKP Evi Hendri Susanto, bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim serta didukung personel Polsek Koto Baru. Operasi ini dilakukan setelah aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang ilegal di wilayah perkebunan mereka.

Menurut informasi yang dihimpun, aktivitas PETI tersebut telah berlangsung beberapa waktu dan dinilai berpotensi merusak lingkungan, mencemari sumber air, serta mengganggu ketertiban masyarakat sekitar. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian bergerak ke lokasi dan mendapati para terduga pelaku tengah melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin dompeng, selang, peralatan penyaring material, serta perlengkapan lain yang diduga kuat digunakan dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin. Seluruh barang bukti kemudian disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Ketiga terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolres Dharmasraya guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau menjadi penyuplai peralatan tambang ilegal tersebut.

AKP Evi Hendri Susanto menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah berani melaporkan aktivitas PETI kepada aparat penegak hukum.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk penambangan ilegal. Selain melanggar hukum, aktivitas PETI juga menimbulkan dampak lingkungan yang serius dan berpotensi menimbulkan konflik sosial,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Para terduga pelaku terancam pidana penjara dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Dharmasraya juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya. Upaya pemberantasan PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga kelestarian alam serta menciptakan rasa aman dan tertib di tengah masyarakat.

(AK)

#PETI #TambangIlegalSumbar #KabupatenDharmasraya

×
Berita Terbaru Update