![]() |
| Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto |
AK47, SLEMAN – Sebuah peristiwa penjambretan yang terjadi dalam hitungan menit pada dini hari di Jalan Solo, Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini berkembang menjadi kasus hukum kompleks yang menyita perhatian nasional.
Di tengah duka, trauma, dan tekanan psikologis, Hogi Minaya (43) suami dari korban penjambretan justru ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Kasus ini tidak sekadar bicara tentang kecelakaan lalu lintas. Ia menyentuh nurani publik, mempertanyakan batas pembelaan diri, serta memantik perdebatan soal apakah hukum mampu membaca situasi darurat secara manusiawi.
Detik-detik Penjambretan di Subuh Hari
Peristiwa bermula pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, suasana Jalan Solo masih relatif lengang. Arsita (39), istri Hogi, mengendarai sepeda motor sepulang berbelanja dari Pasar Pathuk.
Tanpa disadari, dua orang pelaku telah menguntitnya dari belakang.
Dalam hitungan detik, kedua pelaku memepet motor Arsita. Salah satu pelaku menarik tas korban dengan paksa, menyebabkan Arsita hampir terjatuh. Para pelaku kemudian tancap gas, meninggalkan Arsita dalam kondisi syok dan ketakutan.
Teriakan minta tolong Arsita terdengar oleh Hogi, yang saat itu berada tak jauh dari lokasi. Tanpa berpikir panjang, Hogi langsung masuk ke mobil dan berusaha mengejar pelaku.
Kejar-kejaran yang Berujung Maut
Upaya pengejaran itu berubah menjadi momen paling menentukan dalam perkara ini. Di jalan raya yang mulai ramai oleh aktivitas pagi, terjadi kejar-kejaran antara mobil yang dikemudikan Hogi dan sepeda motor para pelaku.
Tak lama berselang, sepeda motor yang dikendarai pelaku kehilangan kendali. Kendaraan itu menabrak tembok pembatas, mengakibatkan kecelakaan hebat. Kedua pelaku mengalami luka berat dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Peristiwa tersebut sontak mengundang perhatian warga sekitar. Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan olah TKP dan mengevakuasi korban.
Dua Perkara, Dua Arah Penanganan Hukum
Polisi menegaskan, terdapat dua peristiwa hukum berbeda dalam kasus ini.
Pertama, tindak pidana penjambretan, yang secara hukum dihentikan karena kedua pelaku telah meninggal dunia.
Kedua, perkara kecelakaan lalu lintas, yang dinilai memiliki unsur pidana tersendiri dan tetap diproses.
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menjelaskan, fokus penyidikan bergeser pada dugaan kelalaian dalam mengemudikan kendaraan yang menyebabkan kecelakaan fatal.
“Ini bukan soal penjambretan lagi, tetapi soal peristiwa lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa,” ujar Edy.
Proses Panjang Sebelum Tersangka
Menurut Edy, penetapan Hogi sebagai tersangka tidak dilakukan secara instan. Penyidik memerlukan waktu sekitar dua hingga tiga bulan untuk mendalami perkara.
Selama proses tersebut, polisi:
- Memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian
- Meminta keterangan saksi ahli, termasuk ahli lalu lintas
- Mengumpulkan dan menganalisis barang bukti
- Melakukan gelar perkara berulang
Dari rangkaian itu, penyidik menyimpulkan bahwa unsur pidana dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinilai terpenuhi.
Upaya Damai Gagal, Perkara Jalan Terus
Kepolisian mengaku telah mengupayakan restorative justice. Penyidik bahkan mencoba mempertemukan pihak-pihak terkait melalui penasihat hukum masing-masing.
Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan.
“Karena tidak ada titik temu, kami tetap melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan,” tegas Edy.
Tidak Ditahan, tapi Berstatus Tersangka
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Hogi tidak ditahan di rumah tahanan. Polisi menetapkan status tahanan kota dengan kewajiban lapor rutin ke Mapolresta Sleman.
Pertimbangan ini diambil karena Hogi dinilai kooperatif dan tidak berpotensi melarikan diri.
Istri Bicara, Publik Bergejolak
Kasus ini semakin mengundang empati setelah Arsita mengunggah curahan hatinya di media sosial. Dalam tulisannya, ia mengungkapkan rasa terpukul karena sang suami yang menurutnya bertindak untuk melindungi keluarga justru harus menghadapi jerat hukum.
Unggahan tersebut viral dan dibagikan ribuan kali. Warganet terbelah:
- Sebagian menilai Hogi layak mendapatkan perlindungan hukum
- Sebagian lain menilai hukum tetap harus ditegakkan tanpa pengecualian
Ujian Bagi Rasa Keadilan
Kasus Hogi Minaya kini menjelma menjadi cermin besar penegakan hukum. Ia menguji bagaimana hukum memandang situasi darurat, reaksi spontan korban kejahatan, dan batas tanggung jawab seseorang di jalan raya.
Di satu sisi, hukum menuntut kepastian dan aturan.
Di sisi lain, publik menuntut keadilan yang berempati.
Hingga kini, proses hukum masih berjalan. Sorotan publik belum mereda. Dan satu pertanyaan besar terus menggantung:
Apakah hukum mampu memberi keadilan tanpa kehilangan sisi kemanusiaannya?
(AK)
#Viral #Hukum #Peristiwa
