
Bupati Pati, Sudewo (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (20/1/2026).
AK47, Jakarta - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali membuka borok praktik korupsi di tingkat pemerintahan daerah. Dalam operasi senyap yang digelar pada Senin dini hari (19/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, KPK mengamankan delapan orang, termasuk Bupati Pati Sudewo, yang diduga kuat terlibat dalam praktik jual beli jabatan perangkat desa.
Delapan Orang Diamankan, Bukan Kasus Biasa
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa selain Sudewo, tujuh orang lain yang turut diamankan terdiri dari:
- 2 camat
- 3 kepala desa
- 2 calon perangkat desa
Komposisi pihak yang ditangkap ini mengindikasikan bahwa dugaan korupsi dilakukan secara terstruktur dan sistematis, melibatkan lintas jabatan dari tingkat kabupaten hingga desa.
“Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintah desa,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Dugaan Jual Beli Jabatan: Dari Kaur hingga Sekdes
Menurut KPK, praktik ilegal yang diduga dilakukan Sudewo mencakup pengisian jabatan strategis di desa, mulai dari:
- Kepala urusan (Kaur)
- Kepala seksi (Kasi)
- Sekretaris desa (Sekdes)
Pengisian jabatan tersebut diduga tidak dilakukan berdasarkan kompetensi, melainkan melalui setoran uang kepada pihak tertentu, dengan aliran dana yang mengarah ke Bupati Pati.
“Ini terkait penerimaan-penerimaan yang diduga dilakukan oleh Bupati Pati dalam rangka pengisian jabatan perangkat desa,” tegas Budi.
Uang Miliaran Rupiah Diamankan
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah fantastis, yakni miliaran rupiah. Meski belum merinci nominal dan asal uang tersebut, KPK memastikan seluruh detail akan dibuka secara resmi dalam konferensi pers.
Besarnya nilai uang yang diamankan semakin menguatkan dugaan bahwa praktik jual beli jabatan ini bukan dilakukan secara sporadis, melainkan telah berlangsung lama dan masif.
Pemeriksaan Maraton di Kudus hingga Jakarta
Usai terjaring OTT, Sudewo langsung dibawa ke Mapolres Kudus untuk menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 24 jam penuh oleh tim penyidik KPK. Pemeriksaan baru rampung pada Senin malam pukul 23.40 WIB.
Keesokan harinya, Selasa pagi sekitar pukul 10.30 WIB, Sudewo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mengenakan jaket biru, topi hitam, dan masker hijau, ia memilih bungkam saat dicecar pertanyaan awak media.
Menariknya, sesaat sebelum Sudewo diberangkatkan ke Jakarta, seorang penyidik KPK terlihat membawa kontainer besar berisi dokumen-dokumen pengisian jabatan perangkat desa—dokumen yang diyakini menjadi kunci pembuktian perkara ini.
Indikasi Gratifikasi dan Suap Jabatan
KPK mengindikasikan bahwa OTT ini berkaitan dengan gratifikasi atau suap dalam proses pengisian jabatan di Kabupaten Pati. Jika terbukti, kasus ini berpotensi menjerat pelaku dengan ancaman pidana berat sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan untuk menentukan status hukum mereka. Penetapan tersangka diperkirakan akan diumumkan dalam jumpa pers resmi KPK pada Selasa sore.
Tamparan Keras bagi Tata Kelola Desa
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi upaya reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan desa. Praktik jual beli jabatan tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik serta menghambat pelayanan kepada masyarakat desa.
OTT KPK di Pati menegaskan satu pesan tegas: kekuasaan tidak kebal hukum, dan praktik korupsi sekecil apa pun levelnya akan terus diburu.
(AK)
#Nasional #OTTKPK #KPK