Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Mayoritas Warga Hidup dari Pertanian, Tambang Rakyat Legal Jadi Jalan Tengah di Pasaman

Sabtu, 17 Januari 2026 | Januari 17, 2026 WIB Last Updated 2026-01-18T03:33:47Z

Ilustrasi AI


AK47, Kabupaten Pasaman Timur - Persoalan pertambangan di Kabupaten Pasaman tidak bisa dipersempit hanya pada narasi kebutuhan ekonomi sebagian pihak. Data Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Sakernas 2025 mencatat, dari 166.073 penduduk usia kerja di Pasaman, sebanyak 85.564 orang bekerja di sektor pertanian yang mencakup pertanian tanaman pangan, perkebunan, serta perikanan termasuk budidaya kolam ikan. Angka ini jauh lebih besar dibanding sektor manufaktur yang menyerap 17.726 orang—di mana pertambangan hanya merupakan bagian kecil bersama industri pengolahan, konstruksi, pengadaan listrik dan gas, serta pengelolaan air dan limbah. Sementara sektor jasa menyerap sekitar 62.783 orang. Fakta ini menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Pasaman menggantungkan hidup pada sektor berbasis lahan dan air yang sangat sensitif terhadap kerusakan lingkungan.


Menurut **Ir. Ulul Azmi**, kondisi tersebut menuntut kebijakan yang adil dan berimbang. “Membela tambang ilegal dengan alasan ekonomi tanpa melihat dampaknya terhadap sawah, kebun, dan kolam ikan berarti mengorbankan kepentingan mayoritas masyarakat,” ujarnya. Ia menilai penertiban aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat merupakan bentuk kehadiran negara dalam menegakkan hukum.


Penurunan Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban PETI merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 2/NST-2025 yang menegaskan penanganan PETI tidak boleh berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, serta risiko keselamatan dan kesehatan kerja. Langkah ini dinilai penting sebagai penghentian sementara terhadap praktik ilegal yang merugikan banyak pihak.


Namun, Ulul Azmi menekankan bahwa penindakan saja tidak cukup. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga mendorong solusi jangka panjang melalui legalisasi pertambangan rakyat dengan pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Hingga kini, Pemprov Sumbar telah mengusulkan 301 blok WPR seluas sekitar 13.800 hektare yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota, menunggu penetapan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.


Skema IPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan diperkuat oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025. Regulasi ini menegaskan pertambangan rakyat diberikan kepada masyarakat setempat atau koperasi dengan batasan luas, kewajiban keselamatan pertambangan, pengelolaan lingkungan, reklamasi, serta pengawasan ketat oleh pemerintah daerah.


“Tambang rakyat legal melalui IPR adalah jalan tengah. Hukum tetap ditegakkan, ekonomi masyarakat tetap berjalan, dan sektor utama seperti pertanian, perkebunan, serta perikanan kolam tidak dikorbankan,” kata Ulul Azmi, yang juga dikenal sebagai Tokoh Muda Insinyur Nasional serta Praktisi Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan.


Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses penetapan WPR dan penerbitan IPR yang sedang berjalan, serta meminta anggota DPR RI asal Daerah Pemilihan Sumatera Barat menjadikan percepatan proses ini sebagai atensi serius. Kepada masyarakat, ia mengimbau agar tetap saling menghormati, menahan diri, dan tidak mudah terprovokasi oleh isu maupun informasi yang tidak benar.


“Solusi ini bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk masa depan berkelanjutan. Sumber daya alam Sumatera Barat harus dikelola secara bijak agar memberi manfaat bukan hanya bagi kita, tetapi juga untuk anak cucu kita,” pungkasnya.

(adit)

#TambangIlegalSumbar #KabupatenPasamanTimur

×
Berita Terbaru Update