AK47, Jakarta - Skandal dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama kian membesar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka membuka peluang memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) apabila keterangannya dinilai krusial dalam mengungkap perkara yang kini telah menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke kursi pesakitan.
KPK menegaskan, tidak ada pihak yang kebal hukum. Pemanggilan Jokowi sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik dan relevansi fakta hukum yang berkembang dalam penyidikan.
Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo usai pemeriksaan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, yang dimintai keterangan terkait kunjungan Jokowi ke Arab Saudi pada 2023 kunjungan yang disebut-sebut menjadi pintu masuk diperolehnya tambahan 20.000 kuota haji untuk Indonesia pada 2024.
“Siapapun dapat dipanggil sepanjang keterangannya dibutuhkan penyidik,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
Kunjungan Presiden Jadi Titik Awal Kuota Tambahan
Penyidik mendalami kunjungan Jokowi ke Arab Saudi karena peristiwa tersebut diyakini menjadi awal mula lahirnya kebijakan kuota haji tambahan. Dalam pemeriksaan, Dito menjelaskan bahwa tambahan kuota diberikan Pemerintah Arab Saudi sebagai bentuk perhatian atas panjangnya antrean haji Indonesia yang mencapai 30–40 tahun.
Namun, KPK menegaskan, masalah hukum bukan terletak pada pemberian kuota, melainkan pada cara kuota tersebut dikelola dan dibagi oleh Kementerian Agama.
“Yang menjadi fokus penyidik adalah bagaimana kuota itu kemudian didistribusikan, motif di balik diskresi, serta dampaknya bagi jemaah,” tegas Budi.
Diskresi Menyimpang, Regulasi Dilanggar
Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan indikasi kuat bahwa diskresi Menteri Agama telah melampaui batas kewenangan dan menyimpang dari aturan perundang-undangan.
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji seharusnya dibagi:
- 92 persen untuk haji reguler
- 8 persen untuk haji khusus
Namun fakta di lapangan berkata lain. Melalui Kepmenag Nomor 130 Tahun 2024, Yaqut justru menetapkan pembagian ekstrem:
- 50 persen haji reguler
- 50 persen haji khusus
Keputusan ini memicu polemik luas karena secara langsung menggerus hak jutaan calon jemaah haji reguler yang telah menunggu puluhan tahun.
Dugaan Jual-Beli Kuota dan Aliran Uang
Tak berhenti pada pelanggaran regulasi, KPK juga membongkar dugaan praktik jual-beli kuota haji. Penyidik menelusuri aliran dana dari:
- Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)
- Biro perjalanan
- Asosiasi haji
kepada oknum di lingkungan Kementerian Agama.
Diskresi pembagian kuota diduga menjadi instrumen transaksi, bukan kebijakan publik.
“Soal distribusi, dugaan jual-beli kuota, hingga aliran uang ke oknum Kemenag, semuanya sedang didalami,” ujar Budi.
Yaqut dan Staf Khusus Resmi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka:
- Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) – mantan Menteri Agama
- Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex – mantan staf khusus Menag
Keduanya diduga berperan sentral dalam pengaturan pembagian kuota haji tambahan yang menyimpang, serta dalam relasi dengan pihak-pihak haji khusus.
Arah Penyidikan Menguat ke Level Strategis
Dengan pemeriksaan saksi lintas kementerian dan dibukanya opsi pemanggilan Jokowi, arah penyidikan kini tidak lagi berhenti di level teknis, tetapi mulai menyentuh lapisan pengambil kebijakan strategis.
Kasus ini bukan sekadar perkara korupsi administratif, melainkan menyangkut:
- Keadilan antrean haji
- Penyalahgunaan kewenangan
- Komodifikasi ibadah yang bersifat sakral
KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru, seiring pendalaman bukti dan keterangan saksi.
(AK)
#Korupsi #Nasional #KorupsiKuotaHaji #KPK
