![]() |
| Hasil Jitupasna: 822 Rumah Warga Padang Rusak Akibat Banjir Bandang, Ribuan Laporan Gugur Saat Verifikasi |
AK47, Padang – Pemerintah Kota Padang mempercepat proses pendataan dan verifikasi bantuan pascabanjir bandang melalui Rapat Koordinasi Percepatan Pendataan Bantuan Pascabencana yang digelar secara daring, Jumat (23/1/2026). Rapat berlangsung di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang dan menekankan pentingnya validasi data agar bantuan dari pemerintah pusat benar-benar tepat sasaran.
Rapat tersebut diikuti Asisten I Setdako Padang Tarmizi Ismail, Asisten III Corri Saidan, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kota Padang Hendri Zulviton, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kegiatan yang diinisiasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otoda) Kementerian Dalam Negeri itu berlangsung dinamis dan penuh diskusi.
Dalam rapat tersebut, pemerintah pusat menegaskan penerapan alur verifikasi berlapis sebagai syarat mutlak pencairan bantuan perumahan, bantuan isi hunian, serta jaminan hidup (Jadup) bagi korban banjir bandang. Skema verifikasi ini bertujuan menjaga akurasi dan akuntabilitas data penerima bantuan.
Proses pendataan dimulai dari penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah, dilanjutkan dengan pemadanan data identitas korban melalui Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), hingga verifikasi langsung di lapangan oleh tim teknis. Pemerintah pusat juga menetapkan tenggat waktu pengumpulan data terverifikasi paling lambat Jumat (23/1/2026) pukul 17.00 WIB.
Angka Kerusakan Menyusut Tajam Usai Verifikasi Lapangan
Hasil verifikasi lapangan menggunakan standar Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) menunjukkan adanya penyusutan signifikan jumlah rumah terdampak banjir bandang di Kota Padang.
Dari total 6.423 kejadian kerusakan yang sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat, hanya 822 unit rumah yang dinyatakan memenuhi kriteria kerusakan dan berhak diusulkan sebagai penerima bantuan pemerintah pusat.
Adapun rincian tingkat kerusakan tersebut meliputi:
- 136 rumah hanyut
- 422 rumah rusak berat
- 112 rumah rusak sedang
- 212 rumah rusak ringan
Sementara itu, sebanyak 5.541 laporan lainnya dinyatakan gugur karena tidak memenuhi kriteria kerusakan sesuai standar Jitupasna atau tidak berdampak langsung pada bangunan hunian.
Kalaksa BPBD Kota Padang, Hendri Zulviton, menjelaskan bahwa penyesuaian angka tersebut merupakan hasil proses verifikasi menyeluruh yang dilakukan secara objektif dan terukur.
“Penyusutan ini bukan berarti mengabaikan laporan warga, tetapi memastikan bahwa data yang diajukan benar-benar valid dan sesuai dengan kriteria bantuan pusat,” ujarnya.
Tahap Uji Publik untuk Jamin Transparansi
Saat ini, Pemerintah Kota Padang tengah memasuki tahap uji publik terhadap data rumah rusak yang telah diverifikasi. Tahapan ini dijadwalkan berlangsung hingga Sabtu pagi (24/1/2026) sebelum data tersebut disahkan dan diajukan ke pemerintah pusat.
Menurut Hendri, uji publik menjadi bagian penting untuk menjamin transparansi dan memberi ruang bagi masyarakat menyampaikan sanggahan apabila terdapat data yang dinilai belum akurat.
“Uji publik ini kita lakukan agar tidak ada yang terlewat dan masyarakat bisa ikut mengawasi. Setelah itu, data akan dikunci dan disahkan,” jelasnya.
Fokus Pemerintah: Bantuan Tepat Sasaran dan Tepat Waktu
Melalui proses verifikasi berlapis dan uji publik, Pemerintah Kota Padang berharap penyaluran bantuan pascabanjir bandang dapat berlangsung lebih cepat, adil, dan tepat sasaran. Bantuan yang akan disalurkan mencakup pembangunan kembali rumah warga, bantuan isi hunian, serta jaminan hidup bagi keluarga terdampak.
Pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat demi mempercepat pemulihan pascabencana dan meringankan beban masyarakat yang terdampak banjir bandang di Kota Padang.
(AK)
#JituPasna #Padang #Daerah
