![]() |
| Tersangka kasus fitnah ijazah palsu Jokowi, Rismon Sianipar (foto: iNews) |
AK47, Jakarta — Penghentian penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali memantik polemik. Salah satu tersangka yang masih berstatus aktif, Rismon Hasiholan Sianipar, menyampaikan respons keras dan terbuka, menegaskan bahwa perjuangan mengungkap kebenaran tidak akan berhenti meski sebagian pihak memilih keluar dari barisan.
Di Polda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026), Rismon secara lugas menyatakan bahwa dirinya bersama Roy Suryo dan rekan-rekan lain akan terus melanjutkan apa yang mereka sebut sebagai perjuangan moral dan hukum.
“Tentang Bang Eggi Sudjana dan Pak Damai Hari Lubis, kami menganggap ya mereka sudah selesai. Kalau memang nggak kuat, pergi ke pinggir lapangan. Biarkan kami yang melanjutkan perjuangan ini,” kata Rismon dengan nada tegas.
Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya retakan serius di internal kelompok pengkritik ijazah Jokowi, terutama setelah dua nama besar Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis status tersangkanya digugurkan melalui mekanisme restorative justice.
Tak Ada Klarifikasi, Tak Ada Koordinasi
Rismon mengungkapkan kekecewaannya karena tidak ada komunikasi atau klarifikasi dari Eggi Sudjana sebelum yang bersangkutan menemui Jokowi di Solo. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan secara sepihak dan tanpa penjelasan yang transparan kepada pihak lain yang masih berjuang dalam kasus ini.
“Tidak ada komunikasi kepada kami. Sampai sekarang pun tidak ada klarifikasi yang cukup detail dijelaskan. Mungkin Bang Eggi Sudjana merasa tidak perlu mengklarifikasinya kepada kami,” ujar Rismon.
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa proses restorative justice yang ditempuh Eggi dan Damai tidak hanya berdampak secara hukum, tetapi juga mengubah peta solidaritas dan strategi gerakan.
SP3 Tak Menghentikan Langkah
Meski dua rekan seperjuangannya keluar dari pusaran perkara, Rismon menegaskan bahwa SP3 tidak akan menghentikan upaya mereka. Ia menilai, tujuan utama kasus ini adalah pemulihan nama baik Presiden Jokowi—dan hal tersebut, menurutnya, tidak bisa diselesaikan hanya dengan SP3 atau restorative justice.
“Kita tetap lanjutkan sampai ini tuntas. Pak Joko Widodo ingin memulihkan nama baiknya. Itu tidak bisa terpulihkan dengan RJ atau SP3. Kalau beliau yang melaporkan, ya beliau yang seharusnya menyelesaikan ini,” tegasnya.
Pernyataan ini menunjukkan sikap menantang sekaligus memperlihatkan konflik narasi antara pendekatan hukum formal dan pendekatan politik-moral yang diyakini oleh Rismon dan kelompoknya.
Peta Besar Perkara: Dua Klaster Tersangka
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi. Kasus ini dibagi ke dalam dua klaster besar.
Klaster pertama berisi lima nama:
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- Damai Hari Lubis
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah
Namun, status Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis resmi gugur setelah ditempuh jalur restorative justice.
Sementara itu, klaster kedua berisi tiga tersangka yang hingga kini masih berproses hukum:
- Roy Suryo
- Rismon Hasiholan Sianipar
- Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa
Ketiganya dikenal sebagai figur vokal yang secara terbuka mempertanyakan keabsahan ijazah Presiden Jokowi dan menolak jalan damai.
Konflik Internal dan Arah Kasus ke Depan
Dengan keluarnya Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dari pusaran hukum, arah kasus ini kini semakin mengerucut pada klaster kedua. Pernyataan Rismon yang bernada keras menandai pergeseran strategi dari kompromi menuju konfrontasi terbuka, sekaligus memperlihatkan bahwa kasus ini belum akan mereda dalam waktu dekat.
Alih-alih melemah, sikap para tersangka yang tersisa justru menunjukkan eskalasi narasi: dari sekadar perkara hukum, menjadi pertarungan prinsip, reputasi, dan legitimasi publik.
Apakah langkah ini akan membawa pada pembuktian hukum yang tuntas atau justru memperpanjang konflik politik dan sosial, publik kini menunggu kelanjutannya.
(IN)
#IjazahJokowi #Hukum #Nasional
