
Polresta Pasaman Barat Amankan Alat Berat dari Tambang Illegal
AK, Sumatera Barat - Upaya penertiban pertambangan tanpa izin (Peti) di Provinsi Sumatera Barat kini memasuki fase krusial. Negara hadir lebih tegas untuk menghentikan praktik perampasan sumber daya alam yang selama bertahun-tahun merugikan masyarakat kecil dan merusak lingkungan hidup.
Anggota DPR RI Andre Rosiade menegaskan bahwa langkah penegakan hukum terhadap tambang ilegal bukan sekadar operasi rutin, melainkan bagian dari agenda besar keadilan sosial dan ekologis.
Menurut Andre, selama ini tambang ilegal di Sumbar lebih banyak dikuasai oleh pemodal besar dan cukong, sementara masyarakat lokal hanya menerima dampak buruk berupa kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga ancaman keselamatan jiwa.
“Penertiban tambang ilegal bukan untuk mematikan mata pencaharian rakyat. Justru ini untuk menghentikan praktik perampasan sumber daya oleh pemodal besar dan mengembalikan hak masyarakat atas alam mereka sendiri,” tegas Andre, dikutip dari Antara, Senin (19/1/2026).
Lansia Dianiaya karena Menolak Tambang Ilegal
Pernyataan keras Andre muncul setelah ia mengunjungi Saudah, seorang lansia di Kabupaten Pasaman yang menjadi korban penganiayaan pada 1 Januari 2026. Saudah dianiaya karena berani menolak aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di wilayahnya.
Kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana tambang ilegal tidak hanya merusak alam, tetapi juga melahirkan kekerasan dan intimidasi terhadap warga yang mempertahankan hak hidupnya.
Andre menilai, peristiwa tersebut membuktikan bahwa tambang ilegal telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir yang mengorbankan rakyat kecil.
Transisi Besar Menuju Tambang Legal dan Berkeadilan
Lebih jauh, Andre menyebut penertiban Peti sebagai transisi besar menuju tata kelola pertambangan yang legal, adil, dan berpihak pada masyarakat lokal.
Ia menekankan bahwa sumber daya alam seharusnya memberi manfaat langsung bagi warga yang tinggal dan menjaga wilayah tersebut, bukan dinikmati segelintir elite bermodal besar.
“Yang menikmati hasil tambang harus masyarakat asli, bukan cukong. Lingkungan juga wajib dijaga agar tidak diwariskan dalam kondisi rusak kepada generasi berikutnya,” ujarnya.
Aparat: Penindakan Nyata, Bukan Sekadar Wacana
Sementara itu, Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memastikan bahwa penanganan tambang ilegal di Sumbar kini telah masuk tahap implementasi konkret, bukan lagi sekadar janji atau wacana.
Ia menjelaskan bahwa pendekatan yang dilakukan bersifat menyeluruh dan berlapis.
“Kami melakukan pencegahan dan penegakan hukum secara paralel, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Gatot.
Langkah ini diperkuat oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Gubernur Mahyeldi menyatakan bahwa Pemprov telah memetakan wilayah-wilayah rawan tambang ilegal untuk masuk tahap penindakan lanjutan oleh aparat keamanan.
Wilayah Rawan Tambang Ilegal di Sumbar
Berdasarkan kajian awal, aktivitas Peti terdeteksi di sejumlah daerah, antara lain:
- Kabupaten Pasaman
- Pasaman Barat
- Dharmasraya
- Solok Selatan
- Solok
- Sijunjung
Tambang ilegal tersebut umumnya beroperasi di hulu sungai, menggunakan alat berat, air sungai, serta bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida.
Ironisnya, limbah pengolahan hasil tambang langsung dibuang ke aliran sungai yang sama dan dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari, mulai dari mandi, mencuci, hingga pertanian.
Dampak Nyata Pascapenertiban: Sungai Jernih, BBM Subsidi Normal
Penertiban Peti mulai menunjukkan dampak positif yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Di Kabupaten Pasaman, misalnya, aliran sungai yang sebelumnya keruh dan berwarna cokelat pekat kini mulai kembali jernih. Warga merasakan perubahan signifikan pada kualitas air.
Selain itu, antrean panjang BBM subsidi di sejumlah SPBU yang sebelumnya diduga digunakan untuk operasional alat berat tambang ilegal kini berangsur menghilang.
Andre menilai kondisi ini menjadi bukti konkret bahwa tambang ilegal tidak pernah menyejahterakan rakyat.
“Kalau tambang liar benar-benar untuk rakyat, tidak mungkin setelah ditertibkan kondisi justru membaik. Ini bukti tambang ilegal hanya merampas hak masyarakat dan merusak lingkungan,” katanya.
Ancaman Bencana Ekologis Mengintai
Andre juga mengingatkan bahwa tambang ilegal merupakan ancaman serius bagi kelestarian ekosistem hutan dan daerah aliran sungai yang menjadi penyangga kehidupan.
Risiko banjir bandang, longsor, pencemaran air, hingga ancaman kesehatan masyarakat terus mengintai jika aktivitas Peti dibiarkan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi kejahatan lingkungan yang membahayakan keselamatan manusia,” tandasnya.
Penertiban tambang ilegal di Sumbar kini menjadi ujian nyata keberpihakan negara. Bagi masyarakat, langkah tegas ini bukan hanya soal hukum, tetapi tentang hak hidup, keselamatan, dan masa depan lingkungan yang lestari.
(AK)
#TambangIlegalSumbar #PETI