
PT Tidar Kerinci Agung Diduga Cemari Lingkungan
D'On, Sumatera Barat - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat akhirnya menarik rem darurat terhadap aktivitas PT Tidar Kerinci Agung (TKA). Setelah menemukan serangkaian pelanggaran berat dan sistematis dalam pengelolaan limbah, DLH menjatuhkan sanksi administratif disertai paksaan pemerintah serta denda fantastis sebesar Rp737,099 juta.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Hasil pengawasan lapangan DLH mengungkap praktik pengelolaan limbah yang jauh dari standar, bahkan mengindikasikan pengabaian serius terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat. Temuan tersebut diumumkan pada Selasa (27/1) dan langsung menyedot perhatian publik.
IPAL Tak Sesuai Dokumen, Limbah Dibiarkan Meluap
Dalam dokumen resmi Surat Keputusan DLH Provinsi Sumatera Barat Nomor: 600/04/P2KL/DLH-2026, terungkap fakta bahwa PT TKA menjalankan operasional tidak sesuai dengan persetujuan lingkungan yang mereka miliki sendiri.
DLH menemukan:
- Jumlah dan kapasitas IPAL tidak sesuai dengan dokumen lingkungan
- Limbah tidak diolah sesuai persetujuan teknis
- Terjadi luapan air limbah (overflow) pada saluran inlet dan outlet IPAL
- Praktik pembuangan limbah secara bersamaan tanpa pengendalian
- Baku mutu air limbah dilanggar
Temuan ini menegaskan bahwa sistem pengolahan limbah PT TKA bukan sekadar bermasalah, tetapi gagal fungsi. Air limbah yang seharusnya diolah justru meluap dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
Ancaman Nyata bagi Lingkungan dan Kesehatan Warga
DLH menilai pelanggaran ini sebagai pelanggaran serius dengan dampak luas. Pencemaran air yang tidak terkendali berpotensi:
- Merusak ekosistem perairan
- Mengancam sumber air masyarakat
- Membahayakan kesehatan warga di sekitar kawasan industri
Fakta bahwa pelanggaran ini terjadi secara berulang dan terbuka semakin memperkuat dugaan lemahnya kepatuhan lingkungan di tubuh perusahaan.
Ultimatum Tegas: Bayar Denda, Perbaiki Sistem, atau Hadapi Konsekuensi
DLH Sumatera Barat tidak berhenti pada sanksi administratif semata. Melalui SK tersebut, PT TKA diberi ultimatum keras:
- 90 hari kalender untuk mengendalikan pencemaran air dan mengubah persetujuan lingkungan
- 120 hari kalender untuk melaksanakan paksaan pemerintah
- 14 hari kalender untuk melunasi denda administratif Rp737,099 juta
Kegagalan memenuhi kewajiban tersebut membuka jalan bagi sanksi lanjutan, termasuk pembatasan kegiatan hingga langkah hukum yang lebih berat.
Pesan Keras Negara: Lingkungan Bukan Korban Bisnis
Kasus PT Tidar Kerinci Agung menjadi alarm keras bagi dunia usaha. DLH Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa keuntungan ekonomi tidak boleh dibangun di atas kerusakan lingkungan.
Penindakan ini sekaligus menunjukkan bahwa pengawasan lingkungan bukan formalitas, dan setiap pelanggaran akan berujung pada konsekuensi nyata.
(AK)
#PencemaranLingkungan #DLHSumbar #PTTidarKerinciAgung