-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pages

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dua Pimpinan Fraksi DPRD Sumbar Tak Hadir Saat Dipanggil Kejari, Penyidik Kembali Layangkan Surat Pemeriksaan

Selasa, 19 Mei 2026 | Mei 19, 2026 WIB Last Updated 2026-05-19T08:41:37Z

Dua Pimpinan Fraksi DPRD Sumbar Tak Hadir Saat Dipanggil Kejari, Penyidik Kembali Layangkan Surat Pemeriksaan



AK47, Padang – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang membongkar dugaan korupsi kredit bermasalah senilai Rp34 miliar kembali menyeret nama elite DPRD Sumbar. Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Sumbar Doni Harsiva Yandra dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Sumbar Bakri Bakar diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik pada Senin (18/5/2026).


Keduanya sedianya diperiksa sebagai saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi kredit bermasalah di salah satu bank plat merah dengan tersangka Beny Saswin Nasrun (BSN), yang kini masih buron dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).


Kepala Kejari Padang, DR Koswara SH MH, menegaskan bahwa pemanggilan terhadap dua legislator tersebut berkaitan dengan dugaan masih mengalirnya pembayaran gaji terhadap BSN meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar buronan.


“Namun, kedua saksi tidak datang dan tanpa pemberitahuan,” tegas Koswara.


Tak ingin pemeriksaan mandek, penyidik langsung menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Doni Harsiva Yandra dan Bakri Bakar pada Rabu (20/5/2026). Surat pemanggilan kedua disebut telah dikirimkan ke Sekretariat DPRD Sumbar.


“Rabu besok dipanggil lagi untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” katanya.


Tak hanya dua anggota dewan itu, Kejari Padang juga kembali memanggil Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon. Sebelumnya, Maifrizon bersama Kabag Keuangan dan bendahara Sekretariat DPRD Sumbar telah diperiksa pada 7 Mei lalu terkait pembayaran gaji, tunjangan hingga dana pokok pikiran (pokir) milik BSN.


“Sekwannya juga kita panggil lagi,” ujar Koswara.


Di sisi lain, pihak DPRD Sumbar membantah adanya mangkir dari panggilan penyidik. Sekretaris DPRD Sumbar Maifrizon mengaku belum mengetahui adanya surat panggilan terhadap Doni dan Bakri pada Senin tersebut. Ia berdalih pimpinan dan anggota DPRD Sumbar tengah menjalani agenda kunjungan luar daerah.


“Setahu abang alun ado panggilan lai. Mungkin baru mau dipanggil,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.


Pernyataan serupa juga disampaikan Doni Harsiva Yandra. Ia menegaskan dirinya tidak pernah menerima surat pemanggilan untuk pemeriksaan Senin (18/5/2026).


“Tidak ada pemanggilan terhadap saya hari ini. Saya justru menerima surat pemanggilan untuk hari Rabu (20/5/2026), itu pun baru dikirim dari sekwan,” kata Doni.


Ia meminta agar persoalan itu dikonfirmasi kembali ke Sekretariat DPRD Sumbar agar tidak terjadi kesalahpahaman.


Namun Kejari Padang memastikan surat panggilan pertama telah resmi dikirim. Untuk Doni, surat tercatat bernomor SP-48/I.3.10/Fd.2/05/2026, sedangkan surat untuk Bakri Bakar bernomor SP-49/I.3.10/Fd.2/05/2026.


“Yang jelas suratnya sudah dikirim ke sekretariat. Siapa yang menerima, saya tidak tahu,” tegas Koswara lagi.


Kasus ini sendiri menjadi sorotan publik karena tersangka BSN hingga kini belum berhasil diamankan meski sudah berstatus DPO. Ironisnya, di tengah status buronan itu, dugaan pembayaran gaji dan hak keuangan BSN disebut masih berjalan.


Sementara itu, upaya hukum melalui praperadilan yang diajukan pihak BSN juga telah kandas di Pengadilan Negeri Padang. Hakim menolak seluruh gugatan, mulai dari penetapan tersangka, status DPO hingga penyitaan aset, sehingga seluruh proses hukum Kejari Padang dinyatakan sah dan sesuai prosedur.


(AK)


#Hukum $Headline

×
Berita Terbaru Update