![]() |
| Ilustrasi Gedung KPK |
AK47, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan sikap kerasnya terhadap praktik gratifikasi yang selama ini kerap disamarkan sebagai “tradisi”, “tanda terima kasih”, atau “sekadar formalitas sosial”. Melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, KPK secara terang-terangan menutup celah abu-abu yang sering dimanfaatkan aparatur negara untuk bermain di wilayah aman korupsi.
Aturan baru ini diumumkan lewat akun resmi @official.kpk, Rabu (28/1/2026), sekaligus menjadi peringatan terbuka: tidak ada lagi ruang pembenaran bagi penerima gratifikasi.
Perubahan regulasi ini bukan kosmetik. Ia menyentuh jantung persoalan nilai batas wajar, tenggat pelaporan, hingga siapa yang berhak menandatangani keputusan gratifikasi. Berikut lima perubahan paling keras dan berdampak langsung:
1. Batas “Wajar” Dinaikkan, Tapi Alasan Moral Dipersempit
KPK memang menaikkan batas nilai gratifikasi yang tak wajib dilaporkan. Namun pesan yang dibawa justru semakin tegas: nilai boleh naik, toleransi tidak.
- Hadiah pernikahan dan upacara adat/keagamaan
Naik dari Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta per pemberi. - Pemberian antarrekan kerja (non-uang)
Dari Rp200 ribu menjadi Rp500 ribu per pemberi, dengan batas akumulasi Rp1,5 juta per tahun. - Pemberian acara internal (pisah sambut, pensiun, ulang tahun)
Tak lagi diberi batas nilai khusus.
Namun KPK menegaskan satu hal krusial: jika pemberian itu berkaitan dengan jabatan atau keputusan, sekecil apa pun nilainya, tetap bisa dikategorikan suap. Tradisi sosial tak lagi bisa dijadikan tameng hukum.
2. Telat Lapor Lebih dari 30 Hari, Barang Bisa Dirampas Negara
Inilah salah satu pasal paling “menampar”. Gratifikasi yang dilaporkan melewati 30 hari kerja berpotensi langsung ditetapkan sebagai milik negara.
Artinya, kelalaian administratif kini punya konsekuensi nyata. Bukan cuma teguran, tapi kehilangan barang dan potensi masalah hukum lanjutan.
Lebih jauh, KPK kembali menegaskan rujukan ke Pasal 12B UU Tipikor:
- Gratifikasi terkait jabatan dan kewajiban = suap.
- Nilai ≥ Rp10 juta ➜ penerima wajib membuktikan bukan suap.
- Nilai < Rp10 juta ➜ penuntut umum yang membuktikan.
Pesannya jelas: diam, menunda, atau pura-pura lupa bukan lagi strategi aman.
3. Jabatan Jadi Sorotan, Bukan Lagi Sekadar Nilai
KPK mengubah total cara penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi. Jika dulu ditentukan berdasarkan besar kecilnya nilai, kini fokusnya pada siapa penerimanya.
Dalam aturan baru:
- SK ditandatangani berdasarkan tingkat jabatan (prominent).
- Pejabat strategis otomatis mendapat pengawasan lebih ketat, meski nilai gratifikasinya kecil.
Ini menegaskan satu prinsip penting: semakin tinggi jabatan, semakin kecil toleransi.
4. Laporan Setengah-setengah Tak Lagi Ditoleransi
KPK juga memangkas tenggat kelengkapan laporan gratifikasi:
- Dulu: masih ditoleransi hingga 30 hari kerja.
- Sekarang: hanya 20 hari kerja sejak tanggal pelaporan.
Lewat dari itu? Laporan tidak ditindaklanjuti. Artinya, tanggung jawab penuh ada di pelapor. Tidak ada lagi alasan “dokumen menyusul”.
5. UPG Didorong Jadi “Polisi Internal” Instansi
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) tak lagi sekadar unit formalitas. Dalam aturan baru, UPG diberi mandat tegas dan luas, mulai dari:
- Mengelola dan mengamankan barang gratifikasi.
- Menjalankan pengendalian aktif di internal instansi.
- Memaksa lahirnya aturan internal.
- Melatih dan mengawasi pegawai.
- Mengedukasi dan mensosialisasikan bahaya gratifikasi.
Dengan kata lain, UPG diposisikan sebagai benteng pertama sebelum KPK turun tangan.
Pesan Keras KPK: Gratifikasi Bukan Budaya, Tapi Pintu Korupsi
Lewat Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, KPK seperti ingin berkata lugas:
“Jangan lagi bersembunyi di balik adat, tradisi, atau basa-basi sosial.”
Aturan ini memperjelas satu hal: pencegahan korupsi kini bergerak ke wilayah yang lebih personal, lebih cepat, dan lebih tanpa kompromi.
Bagi aparatur negara, satu kesalahan kecil bisa berujung besar.
Bagi publik, ini menjadi ujian: apakah aturan keras ini benar-benar ditegakkan, atau kembali tumpul ke atas?
(AK)
#KPK #AturanGratifikasi #Nasional
