Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Benteng Pengawasan Runtuh: Skandal Perusda Mentawai Bongkar Peran Dewan Pengawas, Negara Rugi Rp7,8 Miliar

Jumat, 23 Januari 2026 | Januari 23, 2026 WIB Last Updated 2026-01-23T14:22:42Z

 



AK47, Mentawai — Tabir korupsi di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai kian tersibak. Setelah bertahun-tahun mengendap, aparat penegak hukum akhirnya menyasar jantung pengawasan perusahaan daerah. Dua Dewan Pengawas Perusda, berinisial N S dan Y D, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.


Penetapan ini menampar keras narasi lama yang seolah menempatkan Dewan Pengawas sebagai pihak “bersih” dan sekadar pelengkap struktur. Fakta penyidikan justru mengarah sebaliknya: fungsi pengawasan yang semestinya menjadi benteng terakhir keuangan daerah diduga runtuh dari dalam.


Dana Publik Menguap, Pengawas Diduga Tutup Mata


N S dan Y D menjabat sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai pada periode 2017–2020, masa krusial saat pemerintah daerah menggelontorkan penyertaan modal bernilai miliaran rupiah. Dalam posisi strategis itu, keduanya memiliki akses penuh terhadap laporan keuangan, kebijakan direksi, hingga penggunaan dana perusahaan.


Namun penyidik menemukan, aliran dana penyertaan modal daerah tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah. Tak sekadar administrasi berantakan, penyidik menduga ada pembiaran sistematis atau lebih jauh, peran aktif yang menyebabkan dana publik digunakan di luar peruntukan.


Audit Kejati Bongkar Kerugian Fantastis


Hasil audit Tim Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menjadi palu godam yang meruntuhkan pembelaan para pihak. Negara dipastikan mengalami kerugian sebesar Rp7.872.493.095.


Angka tersebut bukan asumsi, melainkan hasil perhitungan resmi yang kini menjadi dasar kuat konstruksi hukum perkara. Temuan ini juga mempertegas benang merah dengan kasus Kamser Maroloan Sitanggang, Direktur Utama Perusda periode 2017–2021, yang lebih dulu duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Padang.


Fakta Persidangan Jadi Titik Balik


Berbeda dari kasus-kasus sebelumnya, penetapan N S dan Y D tidak muncul tiba-tiba. Penyidik menyebut, fakta-fakta persidangan Kamser Sitanggang justru membuka kotak pandora baru mengarah langsung ke Dewan Pengawas.


Melalui gelar perkara komprehensif, penyidik menyimpulkan unsur pidana telah terpenuhi dengan alat bukti:

  • Keterangan saksi internal dan eksternal
  • Keterangan ahli tata kelola BUMD dan keuangan negara
  • Bukti surat serta dokumen pertanggungjawaban yang dinilai bermasalah
  • Fakta hukum yang terungkap di ruang sidang Tipikor


Semua itu dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Mentawai tertanggal 23 Januari 2026.


Pasal Korupsi Berlapis: Ancaman Serius Menanti


Kedua tersangka dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik menerapkan sangkaan alternatif dan subsidair, menandakan adanya beberapa lapis perbuatan yang dinilai berpotensi melanggar hukum.


Sebagai Dewan Pengawas, N S dan Y D dinilai tidak bisa berlindung di balik alasan tidak tahu. Jabatan mereka justru menuntut kewajiban hukum untuk mencegah, mengingatkan, dan menghentikan penyimpangan sejak dini.


Sinyal Kuat: Tersangka Bisa Bertambah


Kejaksaan secara terbuka mengirim sinyal keras: perkara ini belum selesai. Penyidik mengakui masih membuka ruang pengembangan, termasuk kemungkinan menyeret pihak-pihak lain yang selama ini berada di balik layar.


“Kami memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Fakta hukum akan kami buka seterang-terangnya,” tegas Kepala Kejari Kepulauan Mentawai, R.A. Yani, S.H., M.H.


Alarm Keras bagi BUMD dan Kepala Daerah


Kasus Perusda Kemakmuran Mentawai bukan sekadar perkara hukum, melainkan alarm keras bagi tata kelola BUMD di daerah. Ketika Dewan Pengawas.yang seharusnya menjaga uang rakyat justru diduga ikut bermain atau membiarkan penyelewengan, maka kepercayaan publik runtuh.


Kini publik Mentawai menunggu satu hal:
apakah Kejaksaan berani membongkar skandal ini sampai ke akar, tanpa pandang jabatan dan kepentingan politik?


Jawabannya akan menentukan, apakah kasus ini menjadi tonggak pembenahan, atau sekadar episode lain dalam panjangnya daftar korupsi daerah.


(AK)

#Korupsi #Hukum #Daerah #KabupatenMentawain

×
Berita Terbaru Update