
Kapolres Medan Lakukan Jumpa Pers Terkait Dugaan Perdagangan Bayi di Media Sosial
AK47, Medan – Di balik layar ponsel dan algoritma media sosial, kejahatan kemanusiaan berlangsung tanpa rasa bersalah. Bayi manusia paling rentan diperdagangkan layaknya barang dagangan. Ditawarkan, ditawar, lalu dijual. Semua terjadi terang-terangan lewat aplikasi TikTok.
Polrestabes Medan membongkar sindikat perdagangan bayi yang beroperasi dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Kampung Tengah, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Harga satu nyawa bayi dipatok Rp15 juta hingga Rp25 juta, tergantung “kualitas”.
“Ini sangat unik sekaligus memalukan. Perdagangan bayi dilakukan melalui media sosial,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (15/1/2026).
Unik atau justru mencerminkan betapa longgarnya pengawasan dan tumpulnya nurani?
Berkedok Adopsi, Hakikatnya Transaksi Gelap
Otak sindikat ini adalah HD (46), seorang ibu rumah tangga. Status sosialnya biasa, namun perannya luar biasa kejam. Ia tak hanya menjadi perantara, tetapi pengendali utama jual beli bayi.
HD dibantu asistennya, HT (24), yang secara khusus ditugaskan membuat akun TikTok bernama “Takdir Hidup”. Nama yang terdengar religius dan manusiawi namun isinya transaksi gelap.
Calon pembeli dijaring lewat narasi “adopsi”, padahal yang terjadi adalah jual beli manusia, tanpa prosedur hukum, tanpa perlindungan, tanpa empati.
Rumah Kontrakan Jadi “Kandang” Ibu Hamil
Warga sekitar mulai curiga. Rumah kontrakan HD kerap didatangi perempuan asing, sebagian besar ibu hamil. Mereka datang, tinggal berbulan-bulan, lalu pergi tanpa bayi.
Laporan warga akhirnya membuka tabir.
Pada 13 Desember 2025, polisi menggerebek lokasi. HD sempat kabur. Namun polisi mengamankan HT dan BS, seorang perempuan hamil yang diduga telah “menjual” bayinya bahkan sebelum lahir.
“Sudah ada kesepakatan harga. Pembayaran dilakukan setelah bayi lahir,” ungkap Calvijn.
Dengan kata lain, rahim dijadikan pabrik, bayi jadi produk.
Ditangkap di Hotel, Bayi Nyaris Berpindah Tangan
Beberapa jam kemudian, HD akhirnya ditangkap di sebuah hotel kawasan Padang Bulan, Medan. Ia bersama J, seorang sopir online yang berperan sebagai pengantar bayi dan penghubung transaksi.
Ironisnya, bayi sempat dibawa ke hotel karena transaksi dengan calon pembeli berinisial Y gagal. Y kini masuk DPO.
“Total yang kami amankan empat orang. Jaringan ini jelas terstruktur,” tegas Calvijn.
Bayi Dibeli Murah, Dijual Mahal
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto membeberkan fakta yang lebih menjijikkan.
Bayi dibeli dari orang tua kandung seharga Rp9–10 juta. Setelah itu, dijual kembali hingga Rp25 juta.
“Yang paling diminati bayi yang masih lengkap, bahkan masih ada ari-arinya,” kata Bayu.
Pernyataan ini menelanjangi wajah asli kejahatan tersebut: bayi diperlakukan sebagai barang premium.
Jaringan Meluas, Oknum Bidan Ikut Bermain
Kasus ini tak berhenti di Medan. Jaringan menjalar hingga Pekanbaru dan Aceh. Polisi juga menemukan keterlibatan dua oknum bidan, berinisial VL dan HR.
Total tersangka yang teridentifikasi sementara sembilan orang. Tiga lainnya X, Y, dan Z masih buron.
Pertanyaannya:
Berapa bayi yang sudah “hilang” sebelum sindikat ini terbongkar?
Apakah ini benar-benar hanya sembilan orang?
Kejahatan Ini Tak Akan Ada Tanpa Pembeli
Perdagangan bayi tidak mungkin hidup tanpa pasar. Fakta bahwa transaksi dilakukan lewat TikTok menunjukkan satu hal pahit: permintaan tinggi, pengawasan lemah, dan hukum sering datang terlambat.
Bayi-bayi ini tidak memilih dilahirkan untuk dijual. Mereka menjadi korban kemiskinan, ketimpangan sosial, dan kerakusan manusia dewasa.
Negara Harus Hadir, Bukan Sekadar Menangkap
Para tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dan TPPO dengan ancaman hukuman belasan tahun. Namun penangkapan saja tidak cukup.
Jika pengawasan media sosial, fasilitas kesehatan, dan perlindungan ibu hamil tetap lemah, maka kasus ini hanya satu dari sekian banyak yang belum terungkap.
Hari ini Medan.
Besok bisa kota lain.
Catatan Redaksi:
Ini bukan sekadar kriminalitas. Ini kejahatan terhadap peradaban.
(AK)
#Kriminal #PerdaganganBayi