AK47, Jakarta – Setelah bertahun-tahun banjir dan longsor menghantam Sumatera dan selalu dilabeli sebagai “bencana alam”, negara akhirnya menarik garis tegas: ini bukan semata alam, melainkan kejahatan lingkungan.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menyeret enam perusahaan ke pengadilan, menuding aktivitas mereka sebagai pemicu utama rusaknya ekosistem hutan, daerah aliran sungai, dan kawasan resapan air yang berujung pada bencana ekologis di tiga provinsi di Sumatera.
Total kerusakan yang teridentifikasi mencapai 2.516,39 hektare luasan yang setara ribuan lapangan sepak bola dengan nilai gugatan perdata tembus Rp4,8 triliun.
“Ini bukan dugaan kosong. Ada peran korporasi dalam kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup,” tegas Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, Kamis (15/1).
Enam Nama, Enam Tersangka Lingkungan
Enam perusahaan yang kini duduk di kursi tergugat adalah: PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS.
Mereka bergerak di sektor-sektor yang selama ini paling sering dikaitkan dengan deforestasi dan degradasi ekologis:
- Perkebunan kelapa sawit
- Hutan tanaman industri (HTI)
- Pertambangan emas
- Pembangkit listrik tenaga air (PLTA)
Aktivitas tersebut, menurut KLH, mengubah bentang alam secara brutal: hutan dibuka, tanah dikupas, aliran sungai diubah, dan kawasan resapan air dikorbankan demi kepentingan produksi.
“Ada sawit, tambang emas, dan PLTA. Semua berdampak langsung terhadap rusaknya sistem penyangga lingkungan,” ungkap Rizal.
Banjir Bukan Lagi Takdir, Tapi Akibat
KLH secara tegas menyatakan bahwa banjir dan longsor yang berulang di Sumatera bukan takdir alam, melainkan konsekuensi dari eksploitasi tanpa kendali.
Ketika hutan lenyap dan DAS rusak, air hujan tak lagi diserap tanah. Sungai dangkal oleh sedimentasi. Air pun meluap ke pemukiman, sawah, dan jalan nasional—mengorbankan masyarakat yang sama sekali tidak menikmati keuntungan bisnis para korporasi tersebut.
Ironisnya, warga harus menanggung:
- Rumah terendam dan hanyut
- Lahan pertanian rusak
- Aktivitas ekonomi lumpuh
- Ancaman keselamatan jiwa setiap musim hujan
Rp4,8 Triliun: Harga Kerusakan yang Selama Ini “Ditoleransi”
Nilai gugatan Rp4,8 triliun disebut KLH sebagai harga minimum dari kerusakan ekologis yang terjadi, bukan angka spekulatif.
Perhitungan melibatkan ahli lingkungan, hidrologi, kehutanan, dan ekonomi sumber daya alam, mencakup:
- Kerugian ekologis permanen
- Biaya pemulihan hutan dan DAS
- Hilangnya fungsi ekosistem
- Dampak sosial dan ekonomi jangka panjang
“Kami tidak asal menuntut. Ini hasil kajian ilmiah. Setiap perusahaan punya kontribusi dalam kerusakan,” tegas Rizal.
Gugatan Sudah Masuk, Tak Ada Jalan Mundur
KLH memastikan seluruh gugatan telah resmi diregistrasi:
- 2 gugatan di PN Medan
- 3 gugatan di PN Jakarta Selatan
- 1 gugatan di PN Jakarta Pusat
Artinya, negara telah memilih jalur konfrontasi hukum terbuka, bukan lagi peringatan atau teguran administratif.
Ujian Nyata Penegakan Hukum Lingkungan
Kasus ini menjadi ujian telanjang bagi sistem hukum Indonesia:
- Apakah pengadilan berani memihak lingkungan dan rakyat?
- Atau kembali tunduk pada kekuatan modal?
Publik menunggu apakah gugatan ini akan berakhir sebagai tonggak sejarah keadilan ekologis, atau sekadar menjadi headline keras yang mati di ruang sidang.
Satu hal yang jelas: kerusakan lingkungan di Sumatera sudah terlalu mahal untuk terus dibiarkan, dan gugatan KLH ini adalah alarm keras bahwa era impunitas korporasi seharusnya berakhir.
(AK)
#KementerianLH #Nasional #KerusakanLingkungan
